Wali Kota Cimahi Disikat KPK
SITUASI Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi Setelah Pejabat Penting RS dan Ajay Priatna Diciduk KPK
Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi terseret dalam kasus suap yang menjadikan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjadi tersangka.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ery Chandra
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Nama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RS Kasih Bunda), Kota Cimahi terseret dalam kasus suap yang menjadikan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Pasca OTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi dan 10 orang lainnya kemarin, suasana RS Bunda Kasih di kawasan Jalan Mahar Martanegara tetap beraktivitas secara normal, pada Sabtu siang menjelang petang.
Para pasien, keluarga hingga penjenguk pasien nampak berada di ruang tunggu dan ruang instalasi gawat darurat rumah sakit. Paramedis hingga petugas keamanan juga terlihat melakukan perannya.
Namun, mereka belum berkenan memberikan komentar soal RS Bunda Kasih yang masuk dalam cerita Wali Kota Cimahi ditangkap KPK itu.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen rumah sakit ihwal tersebut.
Teranyar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat konferensi pers menyampaikan 11 orang terlibat dugaan kasus korupsi perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda 2018-2020.
Diantaranya, turut terjerat nama Komisaris, Direktur hingga staf rumah sakit itu. Mereka pun ditangkap di Kota Bandung dan Kota Cimahi.
"Melakukan penambahan gedung dan izin mendirikan bangunan. AJM meminta Rp 3,2 miliar, 10 persen dari APBD. Penyerahan secara bertahap oleh staf rumah," ujar Firli dalam rilis kasus ini di gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Pria Ini Bayar Rp 500 Juta Biro Jodoh untuk Istri Perawan, Malam Pertama Kacau Karena Tanda di Perut
Baca juga: Kacang Panjang Bisa Bantu Tingkatkan Imun Tubuh dan Lawan Radikal Bebas, Berikut Manfaat Lainnya
Dari keterangan bersumber dari situs resmi rumah sakit di bawah naungan PT Mitra Medika Sejati tersebut telah berdiri sejak 2008 lalu.
Pihaknya menuliskan keterangan lembaga ini melakukan pelayanan kesehatan. Yakni, guna mengurus masyarakat terkait pengobatan secara holistik. Lantas, pada 2012 berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers kasus penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AJM) , dan Hutama Yonathan (HY), pemilik/komisaris RS Kasih Bunda, sebagai tersangka.
Firli mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada hari Jumat (27/11/2020) jam 10.40 WIB dari beberapa tempat, antara lain Bandung dan Cimahi.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis
Baca juga: Amien Rais Selalu Berseberangan dengan Jokowi, tapi Anaknya Malah Akrab dengan Gibran, Beri Dukungan
Baca juga: Dory Harsa Ulang Tahun, Nella Kharisma Beri Ucapan Manis dan Gombal pada Sang Suami, Begini Katanya
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Ada 11 orang itu yang diamankan adalah pertama AJM (wali kota), FD (ajudan AJM), YT (orang kepercayaan AJM), sopir YT, DD (swasta), HY (komisaris atau pemilik RS Kasih Bunda), NN (Direktur RSU KB), CG (staf RSU KB), HH (Kepala Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu Kota CImahi), AH (kasi Dinas pelayanan terpadu satu pintu), KM (sopir dari CG).
Adapun kronologi penangkapan, kata Firli, bermula pada 26 November, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang kepada kepala daerah.
Uang tunai sebesar Rp 425 juta diserahkan ke CG dan YL di salah satu rumah makan di wilayah Bandung sekitar pukul 10.30. Tak lama KPK dua orang itu, lalu mengamankan pihak-pihak lain.
Para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang tunai dan dokumen keuangan dari RS Kasih Bunda langsung dibawa ke Jakarta.
Firli menguraikan, kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bundag melakukan pembanguan penambahan gedung. Diajukan permohonan izin penambahan gedung.
Untuk mengurus izin, HY, pemilik RS KB, bertemu AJM di resto di Bandung.
AJM diduga kuat meminta sejumalh uang. Berkisar Rp 3,2 miliar, 10 persen dari nilai pembangunan RS KB.
Penyerahan uang diserahkan secara bertahap dan sudah diberikan sebanyak 5 kali, di berabagi tempat, total 1,6 miliar dari 3,2 miliar yang dijanjikan.
Untuk menyamarkan pemberian uang, dibuat kuitansi fiktif untuk pengadaan barang pembangunan RS KB.
Pemberian uang dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor, berupa penerimana hadiah atau janji kepada kada di cimahi
"KPK telah menetapkan tersangka yaitu AJM, Wali Kota sebagai penerima dan HY pemilik RS KB, sebagai pemberi," kata Firli.
Dua tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama, AJM ditempatkan di RUtan Negara pada Polres Jakpus
HY di rutan Polda Metro Jaya.
"Kami menyampaikan rasa keprihatinan terhadap kasus korupsi yang terus terjadi. Sejak Cimahi menjadi kota otonom, 3 kepala daerahnya, wali Kota tersangkut kasus-kasus korupsi," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya,Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Baca juga: Enggak Kapok Selingkuh Sampai Dipasangi GPS, Istri Cium Kaki Suami Setelah Selingkuhan Tewas
Baca juga: Lelaki Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat Anaknya Sendiri
Baca juga: PMI Asal Indramayu di Taiwan Ini Alami Depresi Parah, Diberi Roti Bilang Allah Aku Makan Ya
Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Ajay.
Baca juga: PMI Asal Indramayu di Taiwan Ini Alami Depresi Parah, Diberi Roti Bilang Allah Aku Makan Ya
Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung
Baca juga: Gejala-gejala Kista Ovarium pada Wanita yang Harus Diwaspadai, Bisa Jadi Karena Siklus Menstruasi
Baca juga: Patroli TNI Diserang KKB Papua Diduga Pimpinan Egianus Kogoya, Prada Fajar Tertembak di Leher
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri pun membenarkan soal penangkapan ini.
"Betul mas wali kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.
Belum diketahui secara pasti pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT ini.
Firli meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi tim penindakan untuk bekerja.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Trims," kata dia.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Adapun OTT hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah sebelumnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dilansir Tribuncirebon.com dari berbagai sumber berikut profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Ajay Muhammad Priatna, lahir di Bandung, Jawa Barat pada 18 Desember 1966.
Saat ini Wali Kota Cimahi tersebut berumur 53 tahun.
Ia mulai menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak 22 Oktober 2017.
Sebelum terjun kedunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha.
Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi ke-3.
Pendidikan
- SD Bojongloa Bandung (Tahun 1973-1979)
- SMPN Rancaekek Bandung (Tahun 1979-1982)
- SMAN 12 Bandung (Tahun 1982-1985)
- S1 Teknik Sipil, Sekolah INTEN (Tahun 1986-1992)
- S2 Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE Pasundan (Tahun 2012-2014)
Organisasi
- Wakil Ketua Apnatel Jawa Barat (Tahun 1996)
- Ketua Kadin Kota Bandung (1997-1998)
- Bendahara Umum FKPPI Jawa Barat (2010-2015)
- Pengurus Kadin Jawa Barat (2010-2015)
Politik
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cimahi.
Penghargaan
- TOP IT dan TOP TELCO (31 Oktober 2017)
- Wahana Tata Nugraha (13 November 2017)
- Natamukti Award 2017 (28 November 2017)
- Enterpreneur Award 2017 (6 Desember 2017)
- Opini WTP Tahun 2017 & 2018
- Pembagunan Daerah Tahun 2017
- Kota Layak Anak 2017 (22 Juli 2017)
- Kabupaten Kota dengan Pemilihan Tertinggi ke-3 pada Pemilihan Kepala
- Daerah Jawa Barat 2018 (19 agustus 2019)
- Kepala Daerah Inovatif 2018 & 2019
- TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018
10 Kota di Indonesia yang Memiliki Kinerja Tertinggi tahun 2019 (25 April 2019) - Bhakti Koperasi dan UMKM (11 Juli 2019)
- Satyalancana Karya Bhakti Praja (17 Juli 2019)
- Anugerah Kota Layak Anak Tingkat Pratama (23 Juli 2019)
- Budhipraja (28 Agustus 2019)