Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jadi Penyidikan

Polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor,jadi penyidikan

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). 

Untuk itu, Pattopoi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan juga fakta rangkaian kegiatan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan upaya menghalangi penanggulangan wabah.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," ucap Patoppoi.

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/11581441/polisi-temukan-unsur-pidana-dalam-acara-rizieq-shihab-di-bogor.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved