Kejari Kuningan Musnahkan Senjata Tajam dan Narkoba Hasil Kejahatan, Ini Data Lengkap Barbuknya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman belakang Kantor kejari Kuningan, Jalan Aruji - Kuningan, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNIREBON.COM, KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan.

“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tindak pidana umum selama periode enam bulan terakhir,” ungkap Kepala Kejaksanaan Negeri Kuningan, L Tedjo Sunarno di sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor setempat, Kamis 926/11/2020).

Tedjo mengatakan, item yang dimusnahkan berupa senjata tajam, obat-obatan tanpa izin edar, narkotika hingga barang bukti yang lain.

Baca juga: Single Baru Rizki DA dan Ridho Viral, Beneran tentang Pengalaman Masa Lalu dengan Lesti Kejora?

Baca juga: Rizky Billar Tanya-tanya Harga Cincin Nikah, Mau Menikahi Lesti Kejora? tapi Jawabannya Gak Tegas

Baca juga: Kisah Chamimah, Adik Mantan Wapres Try Sutrisno, 57 Tahun Ngajar TK, Jadi Sarjana di Usia 78 Tahun

Baca juga: Kiprah M Sholihin, Cabup Indramayu Termiskin, Dulu Sempat Jualan Koran, Duitnya untuk Biaya Kuliah

“Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar hingga menggunakan blender saat menghancurkan narkotika maupun obat-obatan,” katanya.

Barang bukti itu berasal dari 22 perkara selama periode enam bulan.

“Dan pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka bisa dilihat langsung karena di halaman kantor Kejari Kuningan. Hanya saja tidak mengundang banyak orang, sebab masih kondisi pandemi Covid-19,” katanya.

Barang bukti itu terdiri atas 10 perkara pidana narkotika dan 12 perkara pidana terhadap orang dan harta benda maupun tindak pidana umum yang lain.

“Jumlahnya terdiri dari 8,6615 gram sabu-sabu, 31,76 gram ganja, 1,64 gram tembakau gorilla, 6.190 obat-obatan tanpa izin edar berbagai merek dan empat buah senjata tajam serta gunting pemotong besi,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved