Daftar Lengkap UMK Kota dan Kabupaten di Jabar 2021, Ada 17 Daerah yang Menaikkan UMK

Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki upah tertinggi di Jabar dan juga nasional.

Editor: Mumu Mujahidin
tribunnews.com
Ilustrasi Daftar Lengkap UMK Kota dan Kabupaten di Jabar 2021, Ada 17 Daerah yang Menaikkan UMK 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Berikut daftar UMK 27 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat 2021.

Terdapat 17 daerah yang menaikkan upah minimum dan 10 daerah tidak menaikkan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp 4.782.935,64.

Selain itu UMK Karawang juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.798.312.

Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki upah tertinggi di Jabar dan juga nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312 (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dikutip dari Jabarprov.go.id, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan tersebut telah ditandatangi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada Sabtu (21/11/2020).

Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari jabarprov.go.id.

Baca juga: LINK Live Streaming Masterchef Indonesia Top 6 Hari Ini di RCTI, Siapa yang akan Terelimininasi?

Baca juga: Cimahi Zona Merah, Camat Lurah Diminta Tegas Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved