Gadis Ini Dicerai Suami Karena Sudah Berbadan Dua Saat Menikah, Ternyata Dihamili Ayah Kandungnya
Jelang dicerai sang suami, T mengaku telah dihamili ayah kandungnya. Anak hasil persetubuhannya dengan sang ayah kini usia 4 tahun
Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.
Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.
“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.
Penyelidikan naik ke penyidikan. Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nasib Pilu Gadis 18 Tahun Dicerai Suami, Dihamili Ayah Kandung Sebelum Menikah, Anak Sudah 4 Tahun