Jerinx SID Kecewa dan Langsung Peluk Sang Istri Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Raut kekecewaan nampak dari muka  Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ia hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra setelah sedang

Editor: Machmud Mubarok
(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.

Raut kekecewaan nampak dari muka  Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Ia hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra setelah sedang selesai.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Warga Miskin Kuningan Ini Terharu, Selama Pandemi Covid-19 Baru Kali Ini Terima Bantuan Sembako

Baca juga: Ini Cara Bungkam Haters yang Kalau Ngomong Gak Pakai Rem Menurut Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Anak Buah Jokowi Panjang Lebar Ngomong Soal Protokol Kesehatan, Terdiam Saat Ditanya Pilkada Solo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berupa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar, Kamis.

Majelis hakim menilai Jerinx bersalah dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk permusuhan kelompok tertentu atas antar golongan sebagaimana dakwaan," kata hakim.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Setelah membaca putusan, hakim menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Jerinx menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang. Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Perkara yang menjerat penggebuk drum grup Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Jerinx memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19.

Namanya kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19. Ia pun lantang menyampaikan idenya di media sosial.

Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut laporan polisi.

Salah satu unggahannya yang diperkarakan IDI dibuat pada 13 Juni 2020. Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penggebuk drum SID itu mengatakan, unggahan itu dibuat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.  

Dilaporkan IDI Bali

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx akibat unggahan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 16 Juni 2020.  

Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Jerinx pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Pria asal Bali memenuhi panggilan kedua setelah mangkir pada panggilan pertama. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar.

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020. Dalam perkara ini, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Tetapi, IDI tak merespons dan kasus ini bergulir di meja hijau.

Walk out

Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19. Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out.

Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.

Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.   Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Emosi dituntut tiga tahun penjara

Mendengar tuntutan tersebut, Jerinx meluapkan emosinya dan mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.  

Sekitar dua bulan lamanya, Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).

Vonis 1 tahun 2 bulan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah. Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/19/181036266/lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved