Jerinx SID Kecewa dan Langsung Peluk Sang Istri Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Raut kekecewaan nampak dari muka Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ia hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra setelah sedang
TRIBUNCIREBON.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.
Raut kekecewaan nampak dari muka Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Ia hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra setelah sedang selesai.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Warga Miskin Kuningan Ini Terharu, Selama Pandemi Covid-19 Baru Kali Ini Terima Bantuan Sembako
Baca juga: Ini Cara Bungkam Haters yang Kalau Ngomong Gak Pakai Rem Menurut Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Anak Buah Jokowi Panjang Lebar Ngomong Soal Protokol Kesehatan, Terdiam Saat Ditanya Pilkada Solo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berupa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar, Kamis.
Majelis hakim menilai Jerinx bersalah dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk permusuhan kelompok tertentu atas antar golongan sebagaimana dakwaan," kata hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Setelah membaca putusan, hakim menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Jerinx menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang. Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.
Perkara yang menjerat penggebuk drum grup Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Jerinx memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19.
Namanya kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19. Ia pun lantang menyampaikan idenya di media sosial.
Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut laporan polisi.
Salah satu unggahannya yang diperkarakan IDI dibuat pada 13 Juni 2020. Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penggebuk drum SID itu mengatakan, unggahan itu dibuat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.