Secara Hitungan, UMK Indramayu 2021 Lebih Rendah Dibanding 2020, Pemkab Upayakan Hal Ini
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 secara perhitungan seharusnya mengalami penurunan dibanding UMK 2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 secara perhitungan seharusnya mengalami penurunan dibanding UMK 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, perhitungan tersebut didapat dari rumus perhitungan UMK dengan menyesuaikan data yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menjelaskan, perhitungan itu meliputi tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 17 November 2020: Libra Dapat Pujian dari Bos, Sagitarius Merasa Kecewa
Baca juga: BREAKING NEWS: Kandang Kebakaran, Tiga Ekor Sapi Perah di Kuningan Mati Terpanggang
Tingkat inflasi di Kabupaten Indramayu saat ini sebesar 1,44 persen. Sedangakan laju pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi.
"Laju pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi, artinya minus. Tadinya 5,32 persen, 3,49 persen, sekarang hanya 2,03 persen," ujar dia.
Setelah dihitung dengan rumus, hasilnya UMK Indramayu 2021 seharusnya mengalami penurunan 0,59 persen.
Atau turun sekitar 13.500 per bulan dibanding UMK 2020.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengupayakan menampung aspirasi atau harapan dari para pekerja soal besaran UMK 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 5000 per Hari, Doni Monardo Sebut Libur Panjang Akhir Tahun Bisa Ditiadakan
Sehingga, dalam rapat dewan pengupahan kabupaten dihasilkan rekemendasi UMK Indramayu 2021 tetap atau tidak berubah dengan besaran UMK 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.
Rekomendasi itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 per tanggal 26 Oktober 2020.
"Yang mana ibu Menaker ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.
Alasan lainnya, adanya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/4795/Hukham per tanggal 31 oktober 2020.
"Artinya ingin mencoba menampung aspirasi atau harapan teman-teman serikat pekerja atau buruh," ujar dia.
