Besaran UMK Indramayu 2021 Direkomendasikan Tidak Naik, Hari Ini Diusulkan Ke Gubernur Jabar
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Indramayu direkomendasikan tetap atau sama seperti UMK 2020
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Indramayu direkomendasikan tetap atau sama seperti UMK 2020 yakni, sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.
Rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu pada Jumat (13/11/2020) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, rekomendasi itu pada hari ini tengah diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Menjelang Jelang HUT ke-70, Donor Darah Ditpolairud Polda Jabar Kumpulkan 115 Labu
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Pembuatan dan Pengesahan Omnibus Law Lucu: Bikin UU Apa Kuitansi Warung Kopi?
"Ini belum pasti, nanti di sana digodok dibahas oleh dewan pengupahan provinsi nanti kalau oke baru ditetapkan oleh keputusan Gubernur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (16/11/2020).
Sri Wulaningsih mengatakan, untuk penetapan UMK Indramayu 2021 sendiri akan ditetapkan secara serentak pada 21 November 2020 mendatang.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan penetapan UMK Indramayu 2021 tak mengalami peningkatan.
Salah satunya karena ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 per tanggal 26 Oktober 2020.
Baca juga: Al Ghazali Ngebet Nikah Muda, Apa Kata Ahmad Dhani dan Maia Estianty?
"Yang mana ibu Menaker ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.
Alasan lainnya, adanya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/4795/Hukham per tanggal 31 oktober 2020.
"Dalam surat itu menyatakan untuk proses UMK 2021 bupati atau wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada gubernur dengan dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020," ujar dia.