Samsat Keliling
Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon Hari Ini, Selasa 10 November 2020, Yuk Bayar Pajak
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Selasa (10/11/2020) dijadwalkan hadir di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Baca juga: Pesawat yang Bawa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bakal Mendarat di Cengkareng Pukul 09.00 WIB
Baca juga: Ini Jadwal Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Pakai Pesawat Saudia
SIM Keliling Majalengka
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Kecamatan Jatiwangi, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling tepatnya berada di depan Surya Toserba Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Sejumlah Agenda Menanti, Termasuk Menikahkan Syarifah Najwa Shihab
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 2020, Ayo Bagikan Kepada Para Pahlawan Covid-19 di Sekitar Anda