Rabu, 13 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Majalengka

Cegah Klaster Industri, PT Shoetown Ligung Indonesia Majalengka Perketat Protokol Kesehatan

Perusahaan dengan luas sekitar 42 hektare ini sejatinya telah memiliki Satgas Covid-19 yang sudah di bentuk pada awal Februari lalu.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Antisipasi penyebaran klaster Industri di Kabupaten Majalengka, PT Shoetown Ligung Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan memiliki alat pendeteksi suhu tubuh ribuan karyawan secara singkat hingga pelaksanaan rapid tes bagi 500 karyawan dalam satu bulan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -  Meluasnya klaster industri di Kabupaten Majalengka membuat PT Shoetown Ligung Indonesia terus memperketat protokol kesehatan.

Penerapan tersebut baik dilakukan terhadap seluruh karyawan maupun tamu yang masuk di perusahaan yang berada di Jalan Raya Jatiwangi-Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka tersebut.

HR Senior Manager, PT Shoetown Ligung Indonesia, Thyenlye Sirait mengungkapkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaannya maupun penanganan virus corona dilakukan beberapa langkah secara ketat.

Perusahaan dengan luas sekitar 42 hektare ini sejatinya telah memiliki Satgas Covid-19 yang sudah di bentuk pada awal Februari lalu.

“Saat virus corona di China pada 2019 lalu mulai melanda, kita telah mendapatkan informasi. Artinya cepat atau lambat, tentu ada pengaruh besar ke Indonesia. Satgas Covid-19 itu awalnya hanya 35 orang, sekarang sudah 50 orang. Satgas itu dari perwakilan beberapa bagian atau bidang,” ujar Thyenlye, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut juga telah memiliki alat pendeteksi suhu layaknya penerapan protokol seperti di Bandara.

Dari 5400 jumlah karyawan bisa dideteksi secara singkat di dalam teknologi layar yang tersimpan di database selama 40 hari.

Bahkan bagi karyawan yang tidak mengenakan masker juga secara otomatis kelihatan.

"Kemudian, penyemprotan otomatis dan sarana ibadah juga telah diterapkan physical distancing, begitu juga dengan tempat makan seluruh karyawan," ucapnya.

Masih disampaikan dia, pihaknya telah memiliki kebijakan ketika supplier yang datang ke perusahaan tersebut harus menunjukkan bukti sehat.

Seperti menunjukkan surat hasil rapid tes yang jangka waktu dua Minggu.

Baca juga: Ratusan Santri Ponpes El Bayan Cilacap Sembuh dari Covid-19, Protokol Kesehatan Pun Diperketat

Baca juga: Siap-siap Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dikurangi Pemerintah, Cek Lagi Nama Anda Terdaftar Tidak

Jika ada karyawan atau pekerja yang ditugaskan perjalanan dinas wajib di rapid tes saat kembali ke perusahaan.

Kalau ada reaktif maka otomatis masuk ruang isolasi yang telah disediakan. 

“Artinya secara protokol kesehatan sudah dilakukan lebih ketimbang pabrik lain. Kalau misal dengan karyawan sendiri tentu semuanya harus bermasker. Kalau ada yang tidak mengenakan tentu akan diberi tindakan. Mulai dari peringatan lisan, hingga warning secara serius. Karena ini untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan bisnis,” tegas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved