Ketua KPU Ketahuan Selingkuh dan Nikah Siri dengan Seorang Caleg, Kini Dicopot Jabatannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang Ketua KPU dicopot dari jabatannya karena ketahuan selingkuh dan manfaatkan jabatannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Sanksi tersebut diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baharuddin Hafid terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV dari Partai Perindo.
Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019.
"Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata anggota majelis, Didik Supriyanto.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Baca juga: Teddy Mengamuk, Berkas Warisan Lina Sudah Diambil Putri Delina Secara Diam-diam, Putri Ogah Ketemuan
Baca juga: Berkah Baca Al Quran Sambil Berteduh, Akbar Bakal Dilantik Dedi Mulyadi Jadi Direktur Bank Sampah
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Teradu juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I.
Antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Alih-laih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.
Fakta lainnya yang memberatkan adalah Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara.
Teradu juga dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
BA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada (5/8/2020).
Sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 6 November 2020: Aries Mendapat Pujian, Taurus Sulit Ambil Keputusan
Baca juga: Ayu Intan Sebabkan Letkol Dwison Evianto Dicopot Jabatannya Sebagai Dandim Batang, Ini Kasusnya
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Dalam pertimbangan putusan dua perkara ini, DKPP mengingatkan Pengadu II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.
Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Teradu kepada Pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama.
Sebagai informasi, perakara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I).
Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ketua KPU di Sulawesi Dicopot, Terbukti Selingkuh dan Minta Iphone. Begini Modusnya