PT Khong Guan yang Tertimpa Musibah Mau Bayar Ganti Rugi 50 Persen, tapi Sempat Ditolak Satu RT
PT Khong Guan di Ciracas, Jakarta Timur akhirnya memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan warga yang terkena dampak dari robohnya tembok
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - PT Khong Guan di Ciracas, Jakarta Timur akhirnya memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan warga yang terkena dampak dari robohnya tembok pabrik.
"Ganti rugi 50 persen (Rp 180 juta) dari pengajuan. Warga sudah setuju," kata Ketua RW 08 Ciracas, Suherman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Awalnya ada satu RT yang belum setuju. Tetapi setelah mengadakan pertemuan beberapa kali, RT tersebut ikut setuju.
Rumah-rumah yang terdampak robohnya tembok pabrik berada di RT 5, 9, dan 10 di RW 08.
Ratusan rumah itu terdampak banjir yang terjadi ketika hujan deras datang.
Suherman mengatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan pada hari pukul 15.00 WIB.
Dengan demikian, warga tidak jadi menempuh jalur hukum.
"Itu sudah dua kali naik, tuntutan awal Rp 360 juta. Kemudian pihak PT Khong Guan menawarkan Rp 120 juta, terus awalnya kami keberatan," ujar Suherman.
Baca juga: Putri Mantan Kapolri Sering Disindir Sebagai Cabup Janda, Nina Agustina Dai Bachtiar Tanggapi Santai
Baca juga: Bocoran Penerimaan CPNS 2021, Formasi Lebih Banyak Dibanding CPNS 2019, Segera Siapkan Diri Anda
Baca juga: Joe Biden Unggul Suara di Dixville Notch, Donald Trump Keok
"Terus naik Rp 150 juta. Warga belum juga setuju, kemudian dikembalikan ke RT masing-masing. Setelah itu, dua RT menerima ganti rugi sebesar 50 persen saja, berarti jumlahnya Rp 180 juta. Setelah beberapa pertemuan, akhirnya satu RT lagi ikut setuju," kata dia.
Warga menerima ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan, tetapi mereka juga meminta PT Khong Guan untuk menepati janji.
Adapun janji PT Khong Guan kepada warga berupa penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar, memperbaiki tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) terhadap lingkungan, hingga bantuan sarana prasarana kepada warga.
Beri Pekerjaan
Warga yang terkena dampak robohnya tembok pabrik PT Khong Guan di Ciracas, Jakarta Timur, menagih pekerjaan yang dijanjikan perusahaan.
Ketua RW 008 Ciracas, Suherman, meminta PT Khong Guan membuktikan janjinya.
"Harus ada bukti. Bulan ini katanya ada lowongan nih, ya minimal dari (lingkungan) RT ada dua orang atau tiga orang (yang bisa dipekerjakan), enggak sulit seperti dulu, karena ini janji mereka kan," ucap Suherman kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, warga juga menagih janji PT Khong Guan yang akan memberikan bantuan corporate social responsibility (CSR). Suherman berujar, PT Khong Guan berjanji akan memperbaiki lingkungan permukiman mereka.
"Janji mereka soal tenaga kerja dan memperbaiki Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan," kata Suherman.
"Misalnya ada sarana prasarana diperbaiki atau diberikan alat-alat olahraga buat anak-anak, terus kegiatan-kegiatan remaja, nanti juga dibantu, juga misal kalau ada saluran warga yang rusak," lanjut dia.
Di luar janji pekerjaan dan CSR, warga akhirnya akan menerima ganti rugi sebesar 50 persen dari tuntutan mereka, yakni senilai Rp 180 juta.
Suherman mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Selasa ini pukul 15.00 WIB. Dengan demikian, warga tidak jadi menempuh jalur hukum.
Adapun warga yang terdampak robohnya tembok pabrik berada di RT 005, 009, dan 010 di RW 008.
Akibatnya, ratusan rumah warga terdampak banjir ketika hujan deras tiba. Menurut Suherman, tembok pabrik yang roboh hinga kini belum diperbaiki.
"Kontraktor mau memperbaiki takut, karena anak-anak memasang spanduk 'kalau belum selesai pembayaran, jangan diteruskan dulu'," ucap dia.
"Ya mungkin setelah ini mulai kerja kontraktor. Karena hari ini deal jam 15.00 WIB," tutur Suherman.
Kompas.com telah berupaya menghubungi pihak PT Khong Guan untuk melakukan konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum merespons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga di Ciracas Tagih Pekerjaan yang Dijanjikan PT Khong Guan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/03/12325671/warga-di-ciracas-tagih-pekerjaan-yang-dijanjikan-pt-khong-guan?page=all.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Nursita Sari
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L