Selain Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Tuntut Bupati Menaikkan UMR Kabupaten Cirebon
Tampaknya massa juga menyampaikan tuntutan lain, yakni meminta Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, untuk menaikkan UMR Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa menolak UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law di DPRD dan Kantor Bupati Cirebon, Senin (2/9/2020).
Namun, tampaknya massa juga menyampaikan tuntutan lain, yakni meminta Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, untuk menaikkan UMR Kabupaten Cirebon.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengakui kaum buruh dibuat syok setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penetapan Upah Minimum 2021.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar dan Kepala BKPM Bahlil Disemprot Jokowi, Gara-gara Investasi Minus Banyak
Terlebih didalam surat tersebut tertulis tidak adanya kenaikan upah minimum 2021, sehingga dipastikan sama seperti 2020.
"Tidak adanya kenaikan upah 2021 jelas akan memperburuk kondisi kaum buruh," ujar M Macbub saat ditemui seusai aksi.
Ia mengatakan, upah merupakan urat nadi bagi kaum buruh, sehingga jika tidak naik maka dipastikan kondisinya semakin terpuruk.
Baca juga: BISMILLAH, Sule Foto Prewedding dengan Nathalie Holscher dan Keluarga, Fix Nikah 15 November 2020
Selain itu, tidak naiknya upah 2021 juga membuat daya beli masyarakat yang didominasi kaum buruh akan menurun.
Menurut dia, kondisi semacam itu justru akan memperburuk sektor ekonomi yang saat ini sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.
"Kekhawatiran ini sangat beralasan, karena setiap tahun harga kebutuhan pokok pasti naik," kata M Machbub.
Karenanya, pihaknya mendesak agar Pemkab Cirebon menaikkan UMR Kabupaten Cirebon untuk mencegah menurunnya daya beli masyarakat yang dikhawatirkan memperburuk sektor ekonomi.
Baca juga: Merasa Kehilangan, Sekda Kota Cirebon Kenal Dekat Nakes RSD Gunung Jati yang Wafat Karena Corona
Dalam aksi tersebut, massa FSPMI juga tampak membawa bendera dan spanduk berisi tulisan penolakan terhadap UU yang disahkan pada awal Oktober 2020 tersebut.
Selain itu, mereka pun terlihat bergantian berorasi menggunakan pengeras suara yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Bahkan, sesekali terdengar lagu-lagu yang seolah membakar semangat massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.