Peserta BPJS Kesehatan Golongan Wajib Registrasi Mulai 1 November 2020, Begini Caranya

BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya mulai tanggal 1 November 2020

Tribunnews.com
Iuran BPJS Kesehatan 

Cara registrasi ulang antara lain menghubungi: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Jadi, cek kepesertaanmu di BPJS Kesehatan. Siap-siap untuk registrasi jika belum ada data NIK di BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Lupa, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Wajib Registrasi Mulai 1 November 2020

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved