UMP 2021
Lawan Perintah Menterinya Jokowi, Ganjar Pranowo Tetap Naikkan UMP 2021 Jateng 3,27 Persen
Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. "Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada ancaman sanksi bagi Gubernur yang tak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum
Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.
Lalu, bagaimana dengan gubernur yang menolak mematuhi aturan dari surat edaran penetapan upah minimum itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, ada sanksi yang bisa diberikan, diatur dalam Pasal 68.
Baca juga: ALASAN Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI, Polri akan Dipotong 2,5% Mulai Januari 2021, Jokowi Setuju

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.
Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah.
Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pemberhentian apabila kepala daerah tidak mematuhi keputusan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Istri Menjerit Ketakutan saat Saksikan Suami Bunuh Orang di Pinggir Jalan, Menolak Diajak Pergi
Namun, sebelum jabatan kepala daerah berhenti, ada peringatan tertulis yang dilayangkan oleh pemerintah pusat.
"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan," sambungan isi beleid Pasal 68.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," isi dari pasal tersebut.
Selain diatur di dalam UU No. 23/2014, mekanisme sanksi juga terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, penetapan upah minimum ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Oleh sebab itu, dimasukanlah beleid mengenai program PEN sebagai landasan hukum penetapan upah minimum 2021, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, penyisipan PP Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Maka dari landasan hukum itu, Menaker memutuskan di dalam surat edaran bahwa upah minimum tahun depan tidak naik atau setara dengan upah tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751,00 menjadi Rp 3.043.111,00
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269,00 menjadi Rp 2.431.324,00
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965,00 menjadi Rp 2.460.968,00
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972,00 menjadi Rp 4.276.349,00
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372,00 menjadi Rp 1.810.350,00
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396,00 menjadi Rp 1.742.015,00
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922,00 menjadi Rp 1.704.607,00
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058,00 menjadi Rp 1.768.777,00
Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967,00 menjadi Rp 2.493.523,00
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547,00 menjadi Rp 2.183.883,00
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298,00 menjadi Rp 1.945.902,00
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266,00 menjadi Rp 2.399.698,00
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781,00 menjadi Rp 3.103.800,00
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735,00 menjadi Rp 2.890.093,00
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560,00 menjadi Rp 2.981.378,00
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463,00 menjadi Rp 3.000.803,00
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020,00 menjadi Rp 2.586.900,00
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076,00 menjadi Rp 3.310.722,00
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040,00 menjadi Rp 2.303.710,00
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869,00 menjadi Rp 2.552.014,00
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382,00 menjadi Rp 3.103.800,00
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670,00 menjadi Rp 2.571.328,00
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664,00 menjadi Rp 2.604.960,00
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092,00 menjadi Rp 2.721.530,00
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170,00 menjadi Rp 3.516.700,00
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160,00 menjadi Rp 3.184.225,00
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/19593801/ganjar-umumkan-ump-jateng-tahun-2021-naik-327-persen.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L