Upah Minimum Tahun 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Pemerintah resmi tidak menaikkan Upah Minimum 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah resmi tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Selain itu, perlu pula dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Artinya, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI Polri Malah Akan Dipotong 2,5%

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca juga: Ada Kabar Buruk Lagi Nih bagi Buruh, UU Cipta Kerja Sudah Sah, Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di 2021

Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

tribunnews
Ilustrasi uang (pixabay.com)

Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved