Beda dengan Ganjar Pranowo, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021, Takut Sanksi?

Rekomendasi untuk tidak menaikkan UMP, katanya, sempat mendapat penentangan dari serikat pekerja dan buruh.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bersilaturahmi dengan Pemimpin Redaksi Media Massa wilayah Jabar via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (10/6/20) 

Garsadi mengatakan jika pihaknya mengikuti Peraturan Menaker Tahun 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa setelah peraturan tersebut diberlakukan lima tahun, harus segara ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020, katanya, memang sudah ditetapkan 64 komponen KHL. 

Kemudian dalam peraturan tersebut disampaikan, satu bulan sebelum UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL provinsi dengan mengacu data-data dari BPS. Sampai saat ini, katanya, dewan pengupahan belum menerimanya, dan otomatis harus menggunakan formulasi.

"Dengan kondisi sekarang, jika akan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu akan minus. otomatis UMP turun. Saya tidak mau UMP buruh jadinya turun. Satu-satunya cara ya surat edaran itu. Jadi win-win solusi," tuturnya.

Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, UMP di Jawa Barat tidak akan naik tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Tiga poin penting itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. 

Larangan Menaikkan UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved