Habib Bahar Aniaya Driver Ojol
Pengacara Habib Bahar bin Smith Merasa Kliennya Dikrimalisasi, Buntut Bahar Jadi Tersangka Lagi
Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Masih berstatus sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap bocah, Habib Bahar bin Smith kini ditetapkan lagi menjadi tersangka di kasus baru.
//
Menurut pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Betul, ada kasus penganiayaan tahun 2018. Tapi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi. Sangat nyata, mau mengkriminalisasi Habib Bahar bin Smith," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).
Adapun Aziz Yanuar mengatakan pelapornya adalah Ardiansyah. Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2018.
Namun, untuk perdamaian, dilakukan tahun 2019 atau 2020.
Pasalnya, Azis menjelaskan bahwa perdamaian tidak dilakukan pada 2018, karena Habib Bahar bin Smith saat itu sedang menjalani rangkaian persidangan dengan kasus yang lain hingga divonis tahun 2019.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Pukul Driver Ojol yang Antar Istrinya Pulang
"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.
Adapun Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
Marah Lalu Pukul Driver Online
Hukuman belum tuntas, ancaman penjara datang lagi, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.
Padahal, Habib Bahar bin Smith masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul driver onjek online Grab.
