Upah Minimum 2021 Tak Naik, Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI Polri Malah Akan Dipotong 2,5%
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pun sudah menyetujui pemotongan gaji tersebut.
Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi.
Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (05/06).
Baca juga: Treni Tak Jadi Dinikahkan Lagi dengan Suaminya, Kembaran Trena Itu Nikah di Blitar Pakai Wali Hakim
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Bakal Dicegat Petugas Saat Libur Panjang Akhir Oktober Nanti, Terapkan Prokes