Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses untuk BRI eform.bri.co.id atau BNI di eform.bni.co.id
Contohnya untuk nasabah BRI dapat mengecek secara online di link PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni eform.bri.co.id/bpum
TRIBUNCIREBON.COM - Ada beberapa cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan UMKM ini.
Contohnya untuk nasabah BRI dapat mengecek secara online di link PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni eform.bri.co.id/bpum
Buruan akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.
Untuk diketahui, ada 3 bank yang digunakan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yakni PT Bank Rakyat Indonesia tbk atau BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Segera akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.
Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.
Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Jumat, 23 Oktober 2020: Waspada Cuaca Ekstrem di 22 Wilayah
Baca juga: Cara Agar Tak Alami Tekanan Darah Tinggi, Anda yang Punya Riwayat Hipertensi di Keluarga Wajib Tahu
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.