Upah Minimum Provinsi 2021

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Akan Umumkan UMP 2021 Pada 1 November 2020, Ada Wacana Upah Tak Naik

Ridwan Kamil akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jabar 2021 pada 1 November 2020, ada wacana tak menaikkan upah

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Seno
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan musyawarah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021. Hasilnya akan diumumkan pada 1 November 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pihak pengusaha dan buruh saling memahami dan menempuh kesepakatan terbaik mengenai UMP kali ini.

Semua pihak, katanya, harus paham mengenai kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Dipastikan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Besok

Baca juga: Mantan Suami Salmafina, Taqy Malik Nikahi Serrel Nadirah, Tangis Serrel Pecah Saat Taqy Bacakan Ini

Baca juga: Ivan Gunawan Bicara Ketus pada Lesti Kejora, Kecengan Rizky Billar Dibilang Sok Cantik: Gue Jitak Lu

"Yang namanya upah itu kan kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 (November). Kalau UMP itu kan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil upah yang paling rendah di kota kabupaten tertentu. Yang ramai sebenarnya di UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Gubernur di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (19/10).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan jika di Dewan Pengupahan Nasional ada wacana untuk tidak menaikkan UMP pada tahun ini, hal tersebut harus disepakati terlebih dulu secara bersama antara pihak pengusaha dan buruh.

"Kalau wacana itu ada, yang penting dipahami. Situasi susah kan. Mau naikin (upah) juga dari mana, yang ada penutupan (industri). Peristiwa bersejarah pertama ya, ada upah yang tidak naik atau turun, karena situasi memang luar biasa parah," katanya.

Emil mengatakan pihaknya berharap yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara semua pihak, tanpa ada dinamika atau unjuk rasa lagi. Pihaknya, katanya, sudah lelah dengan dinamika di lapangan.

"Mudah-mudahan saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan dan tim pemulihan ekonomi, agar komunikasi betul-betul saling paham. Situasi sangat berat. (Mengenai UMP lebih rendah dari tahun lalu) belum. Hari ini kepala dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020. Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rangkaian Rapat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dalam beberapa hari ke depan sampai akhir Oktober akan melakukan serangkaian rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

"Kita baru kemarin Jumat dikumpulkan di pusat. Rencananya kita akan konsolidasi di Dewan Pengupahan Provinsi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota," katanya di kantor dinasnya, Senin (19/10).

Rachmat mengatakan pihaknya sendiri tengah mengkaji beberapa alternatif penetapan UMP, sehubungan dengan acuan penentuan UMP yang belum ditetapkan. Misalnya, katanya, yang berkaitan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang berperan dalam penentuan UMP.

Kini, katanya, sudah terbit Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Ini adalah peraturan baru.

"Kemudian perhitungan KHL per provinsi, per kabupaten dan kota, itu dihitung dari data yang diserahkan oleh BPS, dan saat ini belum ada. Padahal di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 itu, satu bulan sebelum jatuh tempo UMP, harus sudah ditetapkan KHL-nya itu. Nah itu yang pertama, kalau mengacu ke peraturan yang baru," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved