Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Cirebon
Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Blokir Jalur Pantura Cirebon
Para mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Cirebon itu tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Senin (19/10/2020).
Para mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Cirebon itu tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC).
Bahkan, massa juga tampak memblokir Jalur Pantura, tepatnya di simpang empat Jalan Brigjend Dharsono - Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Baca juga: Anakku Komandanku, Anggota TNI Beri Hormat Anaknya yang Jadi Perwira, Reaksi Sang Anak Tuai Sorotan
Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Dipastikan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Besok
Mereka terlihat membentuk lingkaran persis di tengah jalan sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan Omnibus Law.
Sementara di dalam lingkaran itu, beberapa mahasiswa tampak berorasi secara bergiliran.
Akibatnya, kendaraan yang melintas pun tidak bisa melaju sehingga harus memutar ke beberapa ruas jalan.
Di antaranya, Jalan Pemuda, Jalan Terusan Pemuda, hingga kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon.
Baca juga: Hore, Tanggal 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama, Pemerintah Antisipasi Kerumunan di Objek Wisata
Koordinator GMC, Diding Wardiyan, mengatakan, sedikitnya ada tiga tuntutan yang disampaikan massa.
"Pertama, kami menuntut Presiden RI menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law," ujar Diding Wardiyan saat ditemui usai aksi.
Sebab, kata dia, terdapat banyak pasal krusial dalam UU Omnibus Law yang justru merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, tuntutan kedua ialah mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi menolak Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia.
Diding menilai, aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan malah menyakiti masyarakat seperti ketika demo menolak Omnibus Law pekan lalu.
Baca juga: Sejumlah Wanita Mengaku Simpanan Anggota DPR Tolak Omnibus Law, Ancam Bakal Lapor ke Istri Sah
Pihaknya juga menilai tindakan aparat sudah kelewat batas kewajaran, karena tindakan represif tersebut memakan korban.
"Seharusnya aparat kepolisian kalau ada perusuh saat demo jangan menyerang balik seperti kemarin, tapi merangkul dan menasehati supaya tertib," kata Diding Wardiyan.
Ia menyampaikan, tuntutan ketiga yang disampaikan GMC adalah pencabutan surat edaran Kemendikbud RI Nomor 1035/E/KM/2020 tentang larangan mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law.
Diding menyebut, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang.
Baca juga: Dua Pasien Covid-19 yang Jalani Terapi Plasma Buatan PMI Kabupaten Cirebon Kondisinya Membaik
Karenanya, larangan dari Kemendikbud itu dianggap bukti nyata kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi, DPR RI, dan kepolisian," ujar Diding Wardiyan.