TKW Bunuh Majikan, Nyawa Ny Seow Kim Choo Berakhir di Tangan Daryati, Ungkap Hal Ini pada Hakim
Daryati, TKW yang bunuh majikan di Singapura, ungkap isi hati padahakim. Mengaku kerap benturkan kepala ke dinding, dampak psikis diperkosa kakak.
Dalam sidang itu, pengacara Daryati, Mohamed Muzamil Mohamed, memintanya menjelaskan satu bagian dari catatan harinya.
Catatan harian 12 Mei 2016 itu berbunyi, "Aku harus berani, meski nyawa jadi taruhannya. Aku siap menghadapi semua risiko/konsekuensinya, apapun risikonya harus diterima. Keluarga majikan lah incaranku.. MATI!!!"
Semua pengakuan itu disampaikan Daryati sebagai upaya untuk mengurangi beratnya hukuman.
Mengutip The Times, sebelumnya, Daryati dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 300(a) UU Pidana.
Namun, pada April 2020, jaksa mengubah pasal menjadi Pasal 300 (c) dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dalam sidang waktu itu, tidak ada desakan untuk menjatuhkan hukuman mati.
Keringanan dakwaan itu didapat Daryati setelah ia mengaku bersalah mengakui semua bukti yang digelar selama sidang.
Namun bulan lalu, Daryati berubah pikiran lagi, ia mencabut pengakuan bersalah dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman dengan mengandalkan bukti bukti psikiatri.