Anda Belum Dapat BLT Pekerja Swasta? Cek Dulu Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua akan disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM BLT atau bantuan subsidi upah pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua akan disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penyaluran bantuan tersebut sebelumnya sudah disalurkan sampai ke tahap lima di gelombang pertama.

Setelah penyaluran gelombang pertama selesai, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji."Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ida Fauziyah mengimbau agar penerima subsidi gaji tetap sabar menunggu hingga akhir bulan Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.

Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida dikutip dari Kompas.com.

Diketahui bahwa seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Baca juga: Ini Jadwal BLT Pekerja Swasta Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair, Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved