Kamis, 16 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Lelang Rumah Mewah di Surabaya Mulai Rp 30 Miliar, Daftar dan Ikut Lelang Secara Online

Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan peserta lelang setelah mendaftar di www.lelang.go.id paling lambat 19 Oktober 2020.

Editor: Machmud Mubarok
(tangkapan layar/KOMPAS.com/ YOGA SUKMANA)
Rumah yang akan dilelang secara online di www.lelang.go.id. 

TRIBUNCIREBON.COM - Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencari rumah idaman. Salah satunya dengan ikut lelang secara online.

Bagi Anda yang sedang mencari rumah lewat sistem lelang, informasi seputar lelang rumah mewah ini bisa jadi pertimbangan.

Berdasarkan informasi lelang di website lelang resmi milik pemerintah, www.lelang.go.id, Selasa (13/10/2020), Didit Wicaksono, SH., M.H., dan Andika Hendrawanto, S.H., M.H., selaku Tim Kurator PT. Sinar Pembangunan Abadi, Sunardjo Widharta, dan Ronny Widharta (Dalam Pailit) akan melaksanakan Lelang Eksekusi Harta Pailit.

Baca juga: Lelang dari Kementerian Pertanian, Toyota Kijang, Xenia Cuma Rp 13-16 Jutaan, Siapa Cepat Dia Dapat

Lelang harta pailit tersebut berupa tanah dan bangunan (rumah) dengan luas 1.100 meter persegi.

Adapun lokasi rumah berada di Jl. Galaxi Bumi Permai E1-2, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Harga limit lelang atau harga awal lelang mencapai Rp 30,2 miliar. Sementara itu uang jaminan untuk ikut lelang Rp 9 miliar.

Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan peserta lelang setelah mendaftar di www.lelang.go.id paling lambat 19 Oktober 2020.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang gagal memenangkan lelang.

Adapun lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 20 Oktober 2020.

Catatan

1. Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu website milik pemerintah tersebut.

2. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang menjadi tanggungan Pembeli.

Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

3. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa obyek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Surabaya maupun kepada Tim Kurator PT. Sinar Pembangunan Abadi Sunardjo Widharta dan Ronny Widharta (Dalam Pailit).

4. Aanwijzing Lelang / Open House Lelang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Oktober 2020 dimulai pukul 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB, bertempat di Lokasi Objek Lelang. Daftar lelang di sini.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang Melalui Internet dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Waktu yang digunakan adalah waktu server.
  4. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  5. Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet.
  6. Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing­-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
  7. Jangka waktu Peserta Lelang melakukan penawaran:

      - untuk penawaran tertutup (closed bidding), setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
      - untuk penawaran terbuka (open bidding), setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.

 8. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan / putusan   pengadilan, berdasarkan pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi / force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

9. Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Pejabat Lelang memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.

10. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

11. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

12. Pengesahan Pembeli:
      1. Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli.
     2. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli.

13. Bea Lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

14. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek/ giro paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

15. Pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, jika cek/ giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya meneukupi dan dapat diuangkan.

16. Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pemb ay aran lelang dan biaya­-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.

17. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.

18. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

19. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.

20. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.

21. Kutipan Risalah Lelang diambil oleh Pembeli atau kuasanya di KPKNL yang menyelenggarakan lelang.

22. Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.

23. Dalam hal terdapat gangguan teknis atas aplikasi dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet, yang terjadi sebelum atau setelah penayangan Kepala Risalah Lelang, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan.

24. Penyelenggara Lelang Melalui Internet memberitahukan adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar kepada Peserta Lelang menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email , telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.

25. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.

26. Peserta Lelang tidak akan menuntut Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Melalui Internet.

27. Waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang dapat berbeda dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.

28. Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet, bukan waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang.

29. Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:
    - karena kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;
    - karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan
   - akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan merugikan Peserta Lelang.

30. Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.

31. Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Lelang Melalui Internet.

32. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

33. Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada KPKNL yang menyelenggarakan lelang.

34. Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah Ini Dilelang Online Rp 30 Miliar, Minat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/13/152155026/rumah-mewah-ini-dilelang-online-rp-30-miliar-minat.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Yoga Sukmana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved