Penolakan UU Cipta Kerja

Prabowo Akui Gerindra Dukung UU Cipta Kerja, tapi Klaim Kurangi Pasal-pasal yang Terlalu Liberal

Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan sebagian besar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Instagram.com/@dhaniwirianata
Prabowo Subianto 

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Jelas itu melanggar hukum dan konvensi HAM internasional," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Kekerasan terhadap jurnalis bukanlah kali pertama terjadi, karenanya Habiburokhman menegaskan Komisi III akan berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Dia mengatakan akan meminta penjelasan terkait protap lapangan kepolisian jika bertemu dengan jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa atau demo.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga meminta ada tindakan tegas terhadap oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Kami akan munta Kapolri menindak tegas jajarannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga akan meminta Kapolri menjelaskan protap lapangan jika saat demo ditemui jurnalis yang meliput. Harusnya petugas kepolisian justru melindungi, bukan melakukan kekerasan," tegas Habiburokhman.

Belasan Jurnalis Dilaporkan Hilang dan Tidak Bisa Dihubungi Usai Meliput Demo di Jakarta

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Tidak hanya ribuan peserta unjuk rasa yang dinyatakan hilang, akan tetapi ada belasan jurnalis yang juga dikabarkan menghilang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah.

Menurutnya, total ada 18 jurnalis yang menghilang dan tak bisa dihubungi usai liputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rinciannya, 17 dari 18 orang yang dilaporkan menghilang berasal dari pers mahasiswa (Persma).

Sementara itu, ada satu jurnalis media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono yang juga menghilang.

Namun berdasarkan informasi, jurnalis Ponco Sulaksono ikut ditahan bersama peserta unjuk rasa lainnya di Polda Metro Jaya.

"Persma kurang lebih 17 orang," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Selan itu, sejumlah jurnalis juga dikabarkan mengalami tindakan represif oleh oknum aparat penegak hukum.

Ada perlengkapan liputan yang dirampas, ada pula yang dirusak saat meliput aksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved