Selasa, 28 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Habib Bahar bin Smith Bebas

Habib Bahar bin Smith Segera Menghirup Udara Bebas, Pentolan FPI Itu Menang Sidang di PTUN Bandung

Habib Bahar bin Smith memenangkan sidang di PTUN Bandung. Ia bisa segera bebas karena proses asimilasi yang dicabut ternyata tidak sah.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Penceramah Habib Bahar bin Smith 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

//

Ini berarti pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar bin Smith.

Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar.
Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved