Habib Bahar bin Smith Bebas
Habib Bahar bin Smith Segera Menghirup Udara Bebas, Pentolan FPI Itu Menang Sidang di PTUN Bandung
Habib Bahar bin Smith memenangkan sidang di PTUN Bandung. Ia bisa segera bebas karena proses asimilasi yang dicabut ternyata tidak sah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith, menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
//
Ini berarti pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith maupun keluarga pada saat penjemputan.
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/penceramah-habib-bahar-bin-smith.jpg)