Demo UU Cipta Kerja

Arak Keranda Mayat Bergambar Puan Maharani, Jenderal Lapangan Demo di Makassar Ini Jadi Tersangka

Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Timur/Muslimin Emba, Dok Pribadi
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. 

TRIBUNCIREBON.COM -  Sari Labuna (21), aktivis mahasiswi Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Makassar pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.

Sebelumnya, enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 5 pria dan seorang mahasiswi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seorang perempuan atau mahasiswi SL.

"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.

Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.

 VIRAL Video Wanita Mengaku Simpanan Bapak DPR, MKD Angkat Bicara

 Kim Jong Un Menangis Ceritakan Kesulitan Korea Utara: Dilanda Banjir, Topan hingga Dampak Corona

Pasal Penghasutan

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinisial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved