Virus Corona Cirebon
Ini Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Warga yang Diberlakukan Pemkot Cirebon Mulai Hari InI
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, pembatasan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas warga mulai hari ini.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, pembatasan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
"Hari ini mulai diberlakukan, mohon dapat dipatuhi seluruh masyarakat," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (9/10/2020).
Aturan mengenai pembatasan aktivitas warga itu tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM.
• Wali Kota Cirebon Akui Masih Temukan Restoran yang Bandel Tak Batasi Pengunjung
• Besok Pemkot Cirebon Mulai Batasi Aktivitas Warga Demi Tekan Penyebaran Covid-19
Dalam surat tersebut, terdapat aturan mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran.
Aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara restoran dan rumah makan maupun PKL yang menjajakan makanan atau minuman dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tapi, pelayanan makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB," kata Nasrudin Azis.
Mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pelaku usaha kuliner diharuskan menerapkan layanan take away, drive thru, dan pesan secara daring.
Bahkan, pada jam tersebut mereka juga diminta tidak menyediakan meja dan kursi untuk pengunjung.
Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara pasar rakyat nonpasar induk jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Namun, Azis mengakui, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional.
• Nathalie Holscher Kaget Rizky Febian Ajukan Satu Syarat Ini Jika Ingin Jadi Istri Sule
• Ramalan Zodiak Besok 10 Oktober 2020: Canser Suasana Hatimu Buruk, Virgo Semangat Jangan Pesimis
Di antaranya, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit poduksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.
"Aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB," ujar Nasrudin Azis.
Bahkan, pihaknya akan merekayasa lalu lintas di ruas jalan yang arus kendaraannya cukup padat.
Arus lalu lintas di ruas jalan protokol akan direkayasa untuk mengutangi kepadatan kendaraan selama masa pembatasan aktivitas warga tersebut.
Pemkot Cirebon menetapkan masa pembatasan aktivitas warga berlaku mulai 9 - 31 Oktober 2020.
Masih Ada Restoran yang Bandel
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengakui masih menemukan restoran maupun kafe yang tidak membatasi jumlah pengunjung.
Padahal, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang pengelola restoran, kafe, dan usaha kuliner lainnya diminta membatasi 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Namun, menurut dia, masih ada pengelola usaha kuliner yang belum mematuhinya sehingga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam sidak belum lama ini, kami masih menemukan tempat usaha kuliner yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan pengunjung," kata Nasrudin Azis kepada Tribuncirebon.com, Jumat (9/10/2020).
Ia mengatakan, tidak dibatasinya jumlah pengunjung dikhawatirkan tempat usaha kuliner itu menjadi lokasi penyebaran virus corona.
Karenanya, pihaknya mengizinkan tempat usaha kuliner tetap beroperasi di masa pembatasan aktivitas warga yang diberlakukan pada 9 - 31 Oktober 2020.
Namun, Azis meminta pihak pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan hanya menyediakan 50 persen tempat duduk dari kapasitas maksimal.
"Saat sidak kemarin, kami minta kapasitasnya hanya 50 persen, ternyata masih normal, sehingga kali ini diharapkan benar-benar diperhatikan," ujar Nasrudin Azis.
Ia menyampaikan, Pemkot Cirebon telah berupaya maksimal untuk menyeimbangkan upaya menolong masyarakat dan mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
• Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Mulai Besok, Begini Tanggapan Warga
• PROMO JSM Indomaret Hari Ini Berlaku hingga Minggu 11 Oktober, Buruan Cek Katalog Promonya!
Karenanya, Azis mewanti-wanti para pelaku usaha kuliner di Kota Udang menerapkan protokol kesehatan di masa pembatasan aktivitas warga kali ini.
Jika kedapatan masih ada yang melanggar, maka Pemkot Cirebon tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Sebenarnya saya tidak ingin ada sanksi, jadi mohon partisipasi semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Nasrudin Azis.