Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bukan Sat-81 Kopassus, Denjaka & Satbravo-90, Ini Satuan Elite Terbaik di Bawah Perintah Presiden

ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.

Editor: Machmud Mubarok
(militer.id)
Denjaka, Pasukan Elite TNI AL 

TRIBUNCIREBON.COM - Jika Indonesia memiliki pasukan elite seperti Denjaka, Gultor Sat 81 dan Bravo 90, beberapa bulan lalu Indonesia membentuk pasukan elite dari satuan gabungan.

Indonesia memiliki pasukan elite hebat gabungan tiga Matra, TNI Angkatan Darat, Aangkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI begitu namanya diresmikan langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Upacara di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Selasa (30/7/2019).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam amanatnya mengatakan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra,yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka

"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.

Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.

Nathalie Holscher Kaget Rizky Febian Ajukan Satu Syarat Ini Jika Ingin Jadi Istri Sule

Ada Anak SD Ikut Demo Rusuh di Bandung, Masih Ditahan Polisi Bersama Ratusan Orang Lainnya

134 Pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon Dinyatakan Sembuh, Sebagian Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala

Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.

Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.

"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tegas Hadi.

Hadi melanjutkan, Koopssus TNI melengkapi jajaran satuan elite yang telah dimiliki TNI.

Ia menjelaskan, sebagai satuan elite, personel Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan.

"Mereka memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," kata Hadi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved