Kamis, 16 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Puluhan Slop Rokok Berbagai Merek Digondol Remaja Ini dari 2 Toko, Begini Modus yang Dilakukannya

Menurut dia, aksi pertama dilakukannya pada akhir Agustus 2020 dan selanjutnya pada Selasa (8/9/2020).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kiri), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menciduk maling spesialis rokok berinisial MAR (18) yang berasal dari Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diketahui beraksi di dua toko sembako.

Menurut dia, aksi pertama dilakukannya pada akhir Agustus 2020 dan selanjutnya pada Selasa (8/9/2020).

"Di dua toko itu, yang bersangkutan mencuri puluhan slop rokok berbagai merek," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/10/2020).

Ia mengatakan, pelaku merusak tembok dan atap toko sembako itu untuk masuk kemudian menggasak rokok.

Hal serupa juga dilakukan pelaku dalam aksi pencurian sebelumnya pada akhir Agustus 2020.

Dalam sekali beraksi, MAR berhasil menggondol hingga belasan slop rokok berbagai merek.

"Aksi sebelumnya diketahui dari hasil pengembangan kasusnya, dan pelaku juga mengakuinya," kata M Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, kasus tersebut masih didalami lebih lanjut untuk mengungkap adanya kemunginan TKP lainnya.

Komplotan Perampok Donat Diringkus Polresta Cirebon, Para Perampok Gasak Dua Toko Kue Sekaligus

Kenali Gejala Darah Tinggi yang Harus Diwaspadai, Simak Tips Memilih Asupan Penderita Hipertensi

Penangkapan MAR sendiri berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Polsek Susukanlebak di wilayah hukumnya.

Petugas memergoki pelaku saat beraksi sehingga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar M Syahduddi.

Komplotan Perampok Donat

Petugas Polresta Cirebon membekuk komplotan perampok donat dari toko kue yang berada di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved