Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Datangi DPRD dan Pemkab Cirebon

Mereka tampak bergantian menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law menggunakan pengeras suara.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Massa SPN Cirebon Raya saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ratusan buruh mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).

Kedatangan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya itu untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka tampak bergantian menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law menggunakan pengeras suara.

Selain itu, massa juga terlihat membawa sejumlah atribut, di antaranya, bendera dan spanduk bertuliskan penolakan Omnibus Law.

Sejumlah personel Polresta Cirebon juga tampak bersiaga di DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengamankan aksi massa tersebut.

Setelah berorasi beberapa saat, Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon, Chaidir Susilaningrat, menemui para buruh yang berunjuk rasa.

Koordinator SPN Cirebon Raya, Afandi, mengaku kecewa tidak bisa bertemu anggota DPRD Kabupaten Cirebon karena tengah berdinas di luar kota.

Afandi berjanji bakal menggelar aksi serupa dan membawa massa lebih banyak, karena aksi kali ini belum mendapat jawaban dari DPRD Kota Cirebon.

"Kami menuntut DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi menolak UU Cipta Kerja," kata Afandi saat ditemui usai unjuk rasa.

Ketua PPMI Majalengka Sebut Jika RUU Cipta Kerja Disahkan Fungsi Serikat Akan Hilang

Ini Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Picu Kemarahan Buruh, Pasal-pasal Ini Dimusuhi

Ia mengatakan, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja telah mencederai buruh.

Misalnya, penghapusan Pasal 59 yang mengatur jangka perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau pekerja kontrak.

Afandi menilai, hal itu berimbas pada status buruh selamanya kontrak dan tidak bisa menjadi pegawai tetap.

"Itu menurut saya pribadi, sehingga UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh," ujar Afandi.

Pihaknya mengakui sejauh ini belum menginstruksikan para buruh yang tergabung dalam SPN Cirebon Raya untuk mogok kerja.

Karenanya, ia berencana menggelar unjuk rasa serupa hingga 8 Oktober 2020 hingga tuntutannya dikabulkan DPRD Kabupaten Cirebon.

Sementara Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon, Chaidir Susilaningrat, berjanji bakal menyampaikan aspirasi para buruh ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi.

"Kami akan sampaikan tuntutan rekan-rekan, sekarang Pak Ketua Dewan tidak ada di kantor, karena ada dinas keluar," kata Chaidir Susilaningrat.

Ini Isi Diary Almarhumah Lina yang Ditemukan Rizky Febian, Saksi Bisu saat Sule Kerja ke Jakarta

Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini

Massa yang mengikuti unjuk rasa tersebut tampak membubarkan diri sesaat sebelum azan zuhur berkumandang.

Namun, usai menunaikan salat zuhur mereka kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon yang berada persis di sebelah kiri DPRD Kabupaten Cirebon dan menyampaikan tuntutan serupa.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved