Buruh di Indramayu Janji Tak Bakal Mogok Kerja, tapi Kompak Mau Lakukan Aksi Penolakan Omnibus Law

Sebagai gantinya, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai ungkapan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja...

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBMigas - KASBI) Indramayu saat menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Selasa (19/11/2019). 

Namun diakui Hadi Haris Kiyandi, tidak sedikit buruh yang bekerja pada sektor industri lain merasakan dampak tersebut, kondisi itu pun banyak dilaporkan mereka kepada KASBI.

Dalam hal ini, persoalan Covid-19 yang belum selesai ditambah apabila omnibus law disahkan, menurutnya sangat menyengsarakan kaum buruh.

Hadi Haris Kiyandi juga mengapresiasi tindakan aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan sejumlah serikat buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Hanya saja, pihaknya tidak akan ikut serta.

Sebagai gantinya, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa di daerah sebagai bentuk penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Bukan mogok kerja tapi aksi, nanti dikabarin kalau sudah fiks karena akan dirapatkan dulu, antara tanggal 6 atau 7 atau 8," ujar dia.

Mogok Nasional

Sejumlah serikat buruh merencanakan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

 Ratusan Buruh Migas Demo Pertamina di Indramayu, Minta Perundingan Upah Dilakukan di Dalam Kota

 Rumah Buruh di Kuningan yang Hangus Terbakar Langsung Dirobohkan Keluarga, Disebut Membahayakan

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa.

Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja. "Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Adapun, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved