Poligami

Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Biologis Suami, Banyak Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami di Pamekasan

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.

Editor: Mumu Mujahidin
Net
Ilustrasi - Mau Poligami Ketika Kalinya Suami Babak Belur Dikeroyok Istri Tua dan Istri Kedua 

TRIBUNCIREBON.COM - Dari ajuan izin poligami yang masuk Pengadilan Agama (PA) Pamekasan banyak yang diajukan pengusaha.

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan membeberkan mengenai data pengajuan izin berpoligami warganya dari Januari hingga Agustus 2020.

Kebanyakan yang mengajukan poligami adalah kalangan pengusaha.

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.

Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.

Kisah Kartini, Menolak Poligami tapi Sudi Jadi Istri ke-4 Bupati Jepara, Ini Isi Surat Cintanya

Sebelum Mati Ditembak DN Aidit Dalang G30S/PKI Berikan Pesan Terakhir, di Tepi Sumur Ia Dihabisi

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.

Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami berprofesi sebagai pengusaha, dengan usia sekitar 30-40 tahun. Alasan pria melakukan poligami sangat beragam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved