Reaksi Tak Terduga Menkes Terawan Usai Jadi Sorotan Lantaran Tak Kunjung Hadir di Mata Najwa

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tengah jadi sorotan lantaran tak kunjung hadir di acara Mata Najwa.

Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNCIREBON.COM- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tengah jadi sorotan lantaran tak kunjung hadir di acara Mata Najwa.

//

Usai dicecar Najwa Shihab, Menkes Terawan pun akhrinya angkat bicara.

INI Klarifikasi Najwa Shihab Wawancarai Bangku Kosong Saat Menkes Terawan Tak Datang ke Mata Najwa

Tak hanya buka suara, nampaknya Menkes Terawan juga menunjukkan kinerjanya dengan hal yang tengah ia lakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut terjadi lantaran ketidakhadirannya dalam program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada Senin (28/9/2020) lalu.

Amien Rais Bentuk Partai Ummat Berasaskan Rahamatan Llil Alamiin, Petinggi PAN Bereaksi Begini

Besok Jumat Tanggal 14 Safar 1442 H, Ayo Laksanakan Puasa Ayyamul Bidh, Ini Niat dan Keutamaanya

Dalam program Mata Najwa, Najwa Shihab mengatakan jika beberapa kali sudah mencoba mengundang Terawan untuk hadir di acara yang ia bawakan.

Ya, Najwa Shihab mencecar Menteri Terawan dengan 16 pertanyaan soal penanganan Covid-19 yang tak kunjung usai.

Najwa Shihab
Najwa Shihab (IG Najwashihab)

Kini, kondisi terkini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi pertanyaan bagi publik yang menantikan jawaban darinya.

Terlebih, selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, kemunculan Menteri Kesehatan Terawan bisa dibilang sangat minim.

Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab
Di sela-sela cecaran pertanyaan tersebut, Najwa Shihab pun sempat menyindir Menkes Terawan untuk mundur dari jabatannya.

 Chord Kunci Gitar dan Download Lagu MP3 Satu Hati Sampai Mati - Nella Kharisma Lengkap

 VIDEO VIRAL Muak Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami Nekat Panjat Menara Tinggi Enggan Turun

 Musisi-musisi Pesaing BTS Di Ajang Billboard Music Awards 2020

 Jiwa Muda Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara, Ternyata Suka Selfie dan Fans Bola Basket

Melansir dari GridHealth.id, menanggapi beragam cecaran pertanyaan yang desakan penggulingan jabatan, Terawan pun hanya menjawab dengan santai.

"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020).

Seakan tak tahu lagi apa yang harus diperbuat, Terawan hanya menyatakan bahwa pandemi ini diserahkan pada kuasa Tuhan.

"Tuhan menjagai. Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia," terang Menkes Terawan.

Diketahui lebih lanjut, nampaknya Menkes Terawan tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.

Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :

1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)

2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)

3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan

4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit

5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Jadi Sorotan Usai Tak Kunjung Hadir di Acara Najwa Shibab,Menkes Terawan Akhirnya Buka Suara, Tunggu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved