Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu
HMI Kuningan Kecam Tindakan Oknum Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Gara-gara Bisnis Sabu
Ketua Cabang HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kuningan menanggapi oknum mahasiswa Kuningan yang terlibat bisnis narkoba
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan tersangka YR," ujar Lukman seraya menyebutkan bahwa kedua tersangka waktu ditangkap dan langsung dites urine itu keluar hasilnya positif.
Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
• Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air
• 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi
"Barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong)," katanya.
Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka yakni tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (*)