Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu

Banyak Waktu Luang Selama Pandemi Covid-19, Mahasiswa di Kuningan Ini Malah Bisnis Sabu

Tersangka mengaku terjun dalam dunia narkoba akibat kegiatan belajar mengajar selama perkuliahannya itu melalui daring.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Oknum mahasiswa tertangkap tangan miliki narkoba akibat banyak waktu di luar kegiatan belajar sebagai mahasiswa.

Ia terdaftar sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Cirebon.

"Iya saya baru dua bulan kenal dengan narkoba sabu ini," kata YH sekaligus Warga Kecamatan Lebakawangi saat ditanya tadi, Rabu (30/9/2020).

Tersangka mengaku terjun dalam dunia narkoba akibat kegiatan belajar mengajar selama perkuliahannya itu melalui daring.

Janda di Kuningan Ngaku Tak Kuat Hadapi Pandemi Covid-19 hingga Putuskan Nyabu

Viral Istri Minta Ibu Mertua Labrak Suaminya yang Tengah Selingkuh di Kamar Hotel

"Selama ini memang jam perkuliahan melalui online," kata tersangka menimpal pertanyaan awak media.

Mengenai barang bukti dengan jumlah kemasan banyak dan siap jual, tersangka tidak mengaku bahwa paket sabu itu siap edar.

"Gak," kata dia singkat.

Ditempat sama Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo mengatakan, oknum mahasiswa tertangkap di kediamannya di Kecamatan Lebakwangi.

"Penangkapan dilakukan setelah dua minggu melakukan penyidikan dan pengumpulan data dan bahan keterangan, sebab untuk penangkap dugaan kasus narkoba ini tidak sembarang dilakukan," kata Budi lagi.

Budi mengatakan, penyalahgunaan narkoba itu tidak diaertai dengan jumlah barang bukti banyak.

"Nah, untuk memastikannya. Petugas harus benar paham dan mengetahui persis bahwa yang akan ditangkap itu benar terlibat kasus narkoba," ungkapnya.

Oknum mahasiswa ditangkap di rumahnya itu bareng dengan warga luar daerah.

"Iya satunya itu warga Kecamatan Talun Cirebon," ujarnya.

Tak Kuat Hadapi Pandemi

Mengaku tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa konsumsi sabu-sabu.

"Iya karena Covid-19 saya pakai sabu," ungkap E di depan Kapolres Lukman SD Malik saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media tadi, Rabu (30/9/2020).

Saat menggunakan narkoba jenis sabu, ia mengaku belum begitu lama.

"Iya baru-baru ini," ujarnya.

Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.

"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.

Jadi, kata Budi, penangkapan dua kasus itu dilakukan penangkapan berbeda tempat.

"Kalau IRT (Ibu Rumah Tangga,red) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.

Oknum Mahasiswa

Oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Kuningan.

Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Hla tersebu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).

Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan (Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com)

"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.

Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi.

Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki atau menguasai 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.

"Yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan tersangka YR," ujar Lukman seraya menyebutkan bahwa kedua tersangka waktu ditangkap dan langsung dites urine itu keluar hasilnya positif.

Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.

 Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air

 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi

"Barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong)," katanya.

Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka yakni tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved