Virus Corona Indramayu
20 Kecamatan di Indramayu Masuk Zona Merah Covid-19, Semakin Meluas Inilah Daftar Lengkapnya
Atau dengan kata lain, ada peningkatan sebanyak 3 kecamatan zona merah baru dari data sebelumnya yang hanya terdapat 17 kecamatan saja.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu semakin meluas, kini sebanyak 20 kecamatan masuk kategori risiko tinggi.
Atau dengan kata lain, ada peningkatan sebanyak 3 kecamatan zona merah baru dari data sebelumnya yang hanya terdapat 17 kecamatan saja.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, 20 kecamatan itu meliputi Kecamatan Indramayu, Balongan, Juntinyuat, Karangampel, Krangkeng, Kedokanbunder.
Kecamatan Kertasemaya, Sliyeg, Jatibarang, Widasari, Bangodua, Lohbener, Arahan, Sindang, Losarang, Kandanghaur, Patrol, Anjatan, Gantar, dan Kecamatan Kroya.
"Ini sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu update tanggal 28 September 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (29/9/2020).
Untuk wilayah yang masuk kategori oranye atau risiko sedang ada 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Sukagumiwang, Tukdana, Lelea, Cikedung, Terisi, Sukra, dan Kecamatan Haurgeulis.
"Wilayah masuk zona kuning atau risiko rendah sebanyak 0 kecamatan," ujarnya.
Sisanya sebanyak 4 kecamatan masuk dalam kategori zona hijau atau tidak terdampak Covid-19, yaitu Kecamatan Pasekan, Cantigi, Gabuswetan, dan Kecamatan Bongas.
• Kota dan Kabupaten Cirebon Jadi Zona Merah, dan Muncul Klaster Pesantren di Kuningan
• Perjuangan Istri Jenderal AH Nasution Selamatkan Suami Saat G30S PKI Hingga Tewasnya Ade Irma
Deden Bonni Koswara menjelaskan, dari peta sebaran tersebut beberapa kecamatan ada yang statusnya menurun dan ada pula yang statusnya meningkat.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat bisa patuh menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa segera dikendalikan.
Mengingat risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih tinggi, hingga saat ini total kasus bahkan tercatat sudah mencapai 173 pasien.
"Selalu lakukan tiga M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker)," ujarnya.
Cirebon Raya Zona Merah
Dua wilayah di utara Jabar, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, serta kota penyangga ibukota Jakarta, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Pengetatan aktivitas dan pengetesan masif pun kembali dilakukan di lima kabupaten dan kota tersebut.
"Zona merah di minggu ini adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (28/9).
Selain di lima kota dan kabupaten tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun tengah fokus terhadap satu klaster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, yakni di sejumlah pesantren.
"Sekarang di Jawa Barat ada klaster pesantren di Kuningan, yang minggu ini kita akan melakukan pengetesan massal sesuai pola, yaitu di wilayah Ciayumajakuning. Karena di beberapa wilayah tersebut terjadi yang namanya peningkatan kasus Covid-19," katanya.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, katanya, sudah dilakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tingkat lingkungan pesantren, desa, sampai kecamatan. Pola PSBM, katanya, selama ini dinilai efektif mengatasi Covid-19 di Jawa Barat.
Terkait dengan klaster penyebaran Covid-19 di pesantren, katanya, hal ini disebabkan oleh masih keluar-masuknya santri atau pengajar di lingkungan pesantren. Hal ini disebabkan pesantren tersebut pun memiliki sekolah umum yang santri dan pengajarnya tidak menetap atau bermukim di pesantren.
"Kalau yang sifatnya bermukim, itu relatif menurut laporan lebih terkendali. Tapi ada kasus-kasus, di mana tercampur dengan yang sifatnya sekolah umum, dan orangnya tidak bermukim di wilayah pesantren itu," tutur Emil.
• Ada 9 Kota/Kabupaten di Pantai Selatan Jawa Berpotensi Terdampak Apabila Tsunami Besar Menerjang
• 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, katanya, sudah memulai koordinasi kembali dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pesantren bersama para pengelola pesantren dan ratusan kiai. Dalam minggu ini pengetesan melalui swab test pun akan difokuskan di sejumlah pesantren.
Secara keseluruhan, katanya, angka reproduksi Covid-19 di Jabar sebagai salah satu standar membaca epidemologi, masih di kisaran 1,04. Hal ini menandakan tingkat kecepatan penularan masih relatif terkendali.
Akan Dites Swab
Ribuan santri serta seluruh guru dan pegawai di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, akan mengikuti swab massal pada Selasa 29 September besok.
"Swab massal itu dilakukan setelah sebelumnya 46 orang santri Ponpes Husnul Khotimah dari berbagai daerah terkonfirmasi positif covid-19," kata Sanwani saat ditemui di lingkungan Ponpes tadi, Senin (28/9/2020).
Sanwani sekaligus juru bicara ponpes Husnul Khotimah ini mengatakan, pada hari Minggu kemarin juga sudah dilakukan swab kedua 46 santri yang positif serta 100 orang kontak erat.
"Saat ini 46 orang santri yang positif covid-19 kondisinya terus membaik. Pihak Ponpes Husnul Khotimah sendiri rutin memberikan suplemen untuk menambah kekebalan imun para santri," katanya.
Sanwani berharap dengan pemberian suplemen dan asupan gizi yang cukup, santri yang sehat tidak ikut terpapar covid-19.
"Kondisi santri alhamdulilah baik-baik saja, kita selalu berikan suplemen agar imun mereka semakin kuat. Intinya kita upayakan bagaimana mereka sembuh dan yang sehat tidak tertular," ujarnya.
• Ada 9 Kota/Kabupaten di Pantai Selatan Jawa Berpotensi Terdampak Apabila Tsunami Besar Menerjang
• 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi
• Potensi Tsunami Hasil Riset ITB di Pantai Jawa Selatan Harus Diwaspadai, Kerahkan Pemda untuk Dialog
Terpisah Kepala Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, M Sadiman saat dihubungi mengatakan, semua akses dan kegiatan masyarakat memgalami pengawasan ketat. "Untuk kegiatan pengajian majlis taklim dan akses desa, semua ditutup rapat dan di jaga Petugas dari TNI dan Polri," katanya.
Mengenai warga yang bekerja di Ponpes Husnul Khotimah, kata dia, semua sudah melakukan isolasi mandiri di masing - masing ruamhnya. "Baik iti guru, staf, TU atau karyawan Ponpes yang termasuk warga kami, semua lakukan isolasi mandiri dan pengawasan prioritas dalam kesehatan mereka," katanya.
Ancam Tutup Restoran
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengancam akan menutup restoran yang masih melanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ancaman itu disampaikan Azis saat inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan di CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (26/9/2020) sore.
Kala itu, Azis masih menemukan pengunjung tenant yang masih duduk berdekatan dan tidak menjaga jarak.
Bahkan, deretan meja dan kursi di restoran tersebut tampak tidak diberi tanda khusus agar pengunjung dapat menjaga jarak.
"Mungkin karena makanannya enak sehingga pengunjungnya ramai dan tidak jaga jarak saat menunggu pesanan datang," kata Nasrudin Azis saat ditemui usai sidak.
Ia pun memaklumi hal tersebut namun menyayangkan manajemen tenant restoran yang tidak menertibkan pengunjungnya.
Karenanya, pihaknya memberi batas waktu hingga akhir bulan ini kepada pengelola CSB Mall untuk membina manajemen seluruh tenant yang ada di mal agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Azis menegaskan per 1 Oktober 2020 Pemkot Cirebon akan menindak tegas tenant yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Bahkan, aturan itupun tidak hanya berlaku bagi tenant di CSB Mall, tetapi para pelaku usaha di bidang lainnya di Kota Cirebon.
"Yang paling harus diperhatikan itu mengatur kursi dan meja agar pengunjung tidak saling berdekatan," ujar Nasrudin Azis.
Ia mewanti-wanti agar para pelaku usaha tidak memandang adanya kerugian akibat mengurangi kursi dan meja pengunjung.
Sebab, ada harga lebih mahal yang harus dibayarkan saat terjadi outbreak kasus Covid-19 di Kota Cirebon sehingga pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat, yakni memberlakukan PSBB.
Namun, Azis sendiri mengaku tidak menginginkan adanya pembatasan aktivitas warga untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Udang.
Karenanya, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk membantu Pemkot Cirebon dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau sampai 1 Oktober 2020 masih ada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, saya sendiri yang akan menutupnya," kata Nasrudin Azis.
Kampanye di Jalan
Dua hari sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berunjuk rasa di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cirebon, Kamis (24/9/2020).
//
Bahkan, aksi tersebut tampak diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon.
Aksi tersebut dimulai dari Balai Kota Cirebon di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Selanjutnya massa berjalan kaki mengelilingi Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, Jalan Kesambi, hingga Jalan Cipto Mangunkusumo.
Massa aksi juga terlihat saling menjaga jarak dan mengenakan masker sesuai protokol kesehatan.
Dalam aksi itu, massa terlihat membawa spanduk berbagai ukutan yang bertuliskan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sepanjang jalan, Azis beserta perwakilan massa juga berorasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatannya tolong dipatuhi, penyebaran virus corona di Kota Cirebon sangat mengkhawatirkan," kata orator melalui megaphone yang dibawanya.
Ditemui setelah aksi, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menyebut kegiatan yang dilakukannya kali ini merupakan aksi moral.
Menurut dia, aksi moral berjalan kaki keliling Kota Udang itu untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
"Aksi moral ini dilaksanakan untuk mengigatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Nasrudin Azis.
Adapun sejumlah pejabat yang turut serta dalam aksi tersebut di antaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan, Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa, dan lainnya.
Selain itu, sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon juga ambil bagian dalam aksi tersebut.
Cirebon Zona Merah
Pemerintah Provinsi Jabar berupaya meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Adapun Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar pun akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.
“Sehingga jika Pergub menjadi Perda, legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” kata Uu seusai rapat mingguan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9).
Uu pun terus mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar Covid-19," ucap Uu.
Selain itu, berdasarkan data periode 14 hingga 20 September 2020, Uu juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan level kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
• Wakil Wali Kota Cirebon Ingatkan Warga Patuh Protokol Kesehatan Meski Sudah Ada Kelurahan Zona Hijau
• Tubuh Ketua RT Direbut dari Mulut Buaya yang Menerkamnya, Kondisi Utuh Tapi Sudah Meninggal
Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14 kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.
Menurut laporan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, kasus aktif di Jabar per 20 September 2020 berjumlah 6.595 kasus aktif, atau menempati urutan kedua nasional setelah DKI Jakarta.
“Mohon perhatiannya dari seluruh divisi Gugus Tugas (Jabar) untuk terus bisa menekan (jumlah kasus)," ucap Setiawan.
Adapun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jabar per 21 September 2020 pukul 18:00 WIB berjumlah 17.502 kasus yang didominasi kasus di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.
Setiawan pun mengingatkan, dari laporan mingguan, saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar.
"Yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.
Mohon atensi, bahwa saat ini (penyebaran) bukan hanya di Bodebek, tapi tren yang meningkat juga (ada) di luar Bodebek maupun Bandung Raya,” katanya.
Terkait tes masif metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jabar telah melakukan 354.987 tes PCR hingga 21 September 2020 pukul 18:00 WIB.
• Warga Luar Kota Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Hingga Sampai 14 Hari, Sanksi Mulai Senin Besok
• Calon Pengantin Wanita Ogah Lepas Baju Saat Malam Pertama Nanti Buat Suami, Ternyata Ini Penyebabnya
Jabar pun terus berupaya meningkatkan rasio pengetesan PCR sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 persen dari jumlah populasi.
Setiawan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus meningkatkan penemuan kasus dengan melakukan pelacakan kontak erat serta memperkuat kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan di Jabar.
Selain itu, Gugus Tugas Jabar berupaya memperkuat pengawasan mobilitas orang, terutama yang masuk ke Jabar, untuk mencegah masuknya kasus impor.