Virus Corona Indramayu
20 Kecamatan di Indramayu Masuk Zona Merah Covid-19, Semakin Meluas Inilah Daftar Lengkapnya
Atau dengan kata lain, ada peningkatan sebanyak 3 kecamatan zona merah baru dari data sebelumnya yang hanya terdapat 17 kecamatan saja.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
"Kondisi santri alhamdulilah baik-baik saja, kita selalu berikan suplemen agar imun mereka semakin kuat. Intinya kita upayakan bagaimana mereka sembuh dan yang sehat tidak tertular," ujarnya.
• Ada 9 Kota/Kabupaten di Pantai Selatan Jawa Berpotensi Terdampak Apabila Tsunami Besar Menerjang
• 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi
• Potensi Tsunami Hasil Riset ITB di Pantai Jawa Selatan Harus Diwaspadai, Kerahkan Pemda untuk Dialog
Terpisah Kepala Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, M Sadiman saat dihubungi mengatakan, semua akses dan kegiatan masyarakat memgalami pengawasan ketat. "Untuk kegiatan pengajian majlis taklim dan akses desa, semua ditutup rapat dan di jaga Petugas dari TNI dan Polri," katanya.
Mengenai warga yang bekerja di Ponpes Husnul Khotimah, kata dia, semua sudah melakukan isolasi mandiri di masing - masing ruamhnya. "Baik iti guru, staf, TU atau karyawan Ponpes yang termasuk warga kami, semua lakukan isolasi mandiri dan pengawasan prioritas dalam kesehatan mereka," katanya.
Ancam Tutup Restoran
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengancam akan menutup restoran yang masih melanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ancaman itu disampaikan Azis saat inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan di CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (26/9/2020) sore.
Kala itu, Azis masih menemukan pengunjung tenant yang masih duduk berdekatan dan tidak menjaga jarak.
Bahkan, deretan meja dan kursi di restoran tersebut tampak tidak diberi tanda khusus agar pengunjung dapat menjaga jarak.
"Mungkin karena makanannya enak sehingga pengunjungnya ramai dan tidak jaga jarak saat menunggu pesanan datang," kata Nasrudin Azis saat ditemui usai sidak.
Ia pun memaklumi hal tersebut namun menyayangkan manajemen tenant restoran yang tidak menertibkan pengunjungnya.
Karenanya, pihaknya memberi batas waktu hingga akhir bulan ini kepada pengelola CSB Mall untuk membina manajemen seluruh tenant yang ada di mal agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Azis menegaskan per 1 Oktober 2020 Pemkot Cirebon akan menindak tegas tenant yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Bahkan, aturan itupun tidak hanya berlaku bagi tenant di CSB Mall, tetapi para pelaku usaha di bidang lainnya di Kota Cirebon.
"Yang paling harus diperhatikan itu mengatur kursi dan meja agar pengunjung tidak saling berdekatan," ujar Nasrudin Azis.
Ia mewanti-wanti agar para pelaku usaha tidak memandang adanya kerugian akibat mengurangi kursi dan meja pengunjung.