Pilkada Indramayu 2020
Bawaslu Indramayu Ancam Sanksi Pelarangan Kampanye 3 Hari Bagi Paslon yang Lakukan Pelanggaraan
Baru berselang dua hari pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Indramayu, sudah ada sebanyak 6 temuan dugaan pelanggaran.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Baru berselang dua hari pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Indramayu, sudah ada sebanyak 6 temuan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, semua temuan dugaan pelanggaran tersebut diinisiasi oleh masyarakat namun diduga didomplengi oleh pasangan calon.
• Polisi Majalengka Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi, Berawal dari Laporan Masyarakat
• Kisah Kolonel Latief Lapor ke Soeharto Adanya Gerakan Menghabisi Jenderal TNI AD, Tapi Tak Digubris
"Selama 2 hari ini memang ada beberapa dugaan temuan pelanggaran yang sudah dicegah dan diberi peringatan dan ada yang tidak diketahui atau terlewat pengawasan," ujar dia kepada awak media di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, Senin (28/9/2020).
Nurhadi mengingatkan agar para paslon mematuhi peraturan yang sudah dibuat dalam melaksanakan kampanye di tengah pandemi.
Sanksi pun akan diberikan bagi paslon yang terbukti melakukan pelanggaran mulai dari teringan berupa teguran, penghentian atau pembubaran kegiatan, hingga sanksi pelarangan kampanye selama 3 hari.
• Ini Sosok Suami Siri Meggy Wulandari, Menikah Sebulan Setelah Meggy Cerai dari Kiwil
Dalam hal ini, pihaknya akan memberi imbauan kembali kepada para paslon agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih sangat tinggi, jangan sampai akibat tidak mematuhi protokol kesehatan menjadikan tahapan Pilkada justru sebagai klaster baru penyebaran corona.
Seperti diberitakan sebelumnya, keenam dugaan pelanggaran itu meliputi pertunjukan konser di Kecamatan Pasekan, Lomba Kicau Burung di Kecamatan Indramayu, Lomba Motor Trail di Kecamatan Cikedung, Lomba Mancing di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Haurgeulis.
• Harga Innova dan Honva CRV Mulai Rp 40 Juta, Ikuti Lelang Mobil Dinas Kementerian Perindustrian
Kelima dugaan pelanggaran tersebut diduga didomplengi oleh Paslon nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat (Mantap).
Sedangkan satu dugaan pelanggaran lagi berupa kegiatan tatap muka namun tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam pertemuan acara keluarga di Kecamatan Sindang oleh Paslon nomor urut 2 (Toto Sucartono-Deis Handika).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-indramayu-nurhadi-senin-28920201.jpg)