Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Prosedur Membuat Paspor di Kantor Imigrasi
Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi masih berlaku di tengah pandemi Covid-19. Ditjen Imigrasi telah membuka kembali layanan pada Senin (15/9/2
Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Sehari sebelumnya, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, Arvin mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaannya sehingga aturan baru ini belum berlaku.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.
Cara buat paspor
Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi masih berlaku di tengah pandemi Covid-19. Ditjen Imigrasi telah membuka kembali layanan pada Senin (15/9/2020).
Proses pelayanan paspor masih sama yakni dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo) untuk mengambil nomor antrean.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut alur pembuatan paspor yang telah Kompas.com rangkum:
1. Ambil nomor antrean di Apapo
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Apapo dan daftarkan diri untuk mengambil nomor antrean.
Setelah diunduh lewat Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone, ikuti tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Kode booking yang sudah didapat dibawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih saat registrasi di Apapo. Namun, calon pemohon harus membawa sejumlah dokumen lain termasuk e-KTP dan fotokopi secara utuh.
Kartu Keluarga asli dan fotokopinya juga wajib dibawa. Selanjutnya calon pemohon harus membawa akta kelahiran, ijazah, surat buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya.
Jangan lupa untuk membawa materai Rp 6.000 agar administras pengajuan paspor lancar. Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, tunjukkan kode booking ke petugas imigrasi.
3. Pemeriksaan persyaratan dokumen