SIM Keliling Cirebon
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini, Kamis 24 September 2020, Ada di Grage Mall
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon dijadwalkan hadir di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/9/2020).
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
• Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Kamis 24 September 2020, Ada di Jatiwangi, Yuk Bayar Pajak!
• Promo Indomaret Minggu Ini Berlaku hingga 29 September 2020, Cek Katalog Promo Selengkapnya!
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Samsat Keliling Majalengka
Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samling itu kini hadir di Kecamatan Sukahaji tepatnya di depan Balai Desa Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.