Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Info Lelang

Hanya Rp 60 Jutaan, Penawaran Lelang Mobil Murah, Ada 4 Unit Avanza, Hari Ini Pendaftaran Terakhir

Pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil murah tersebut ditutup hari ini, Rabu (23/9/2020) pukul 23.59.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
lelang.go.id
Ilustrasi Objek lelang mobil Avanza sitaan. 

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 MT B 1923 PFU

  • Obyek lelangToyota Avanza 1.3 MT B 1923 PFU, tahun 2010
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini .

3. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza Veloz BD 1693 DC

  • Obyek lelang: Toyota Avanza Veloz MT BD 1693 DC tahun 2012
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 78.050.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya

4. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 G MT B 1844 POA

  • Obyek lelangToyota Avanza 1.3 G MT B 1844 POA tahun 2011
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 67.130.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved