Sim Keliling
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini, Senin 21 September 2020 Ada di Keraton Kasepuhan
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Senin (21/9/2020) dijadwalkan hadir di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
• Calon Pengantin Wanita Ogah Lepas Baju Saat Malam Pertama Nanti Buat Suami, Ternyata Ini Penyebabnya
• Warga Luar Kota Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Hingga Sampai 14 Hari, Sanksi Mulai Senin Besok
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.