Kartu Prakerja

Ini 7 Hal Penting dalam Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Catat & Perhatikan Agar Anda lolos

Kuota untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 9 ini sama seperti gelombang sebelumnya, untuk 800.000 orang.

Editor: Mumu Mujahidin
istimewa
Kartu Prakerja bagi korban PHK akibat dampak Covid-19. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 sudah kembali dibuka, Kamis (17/9/2020).

Kuota untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 9 ini sama seperti gelombang sebelumnya, untuk 800.000 orang.

Jika Anda termasuk yang berulang kali gagal, perhatikan 7 hal ini untuk memastikan berpeluang besar menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 9!

1. Ini syarat daftar Kartu Prakerja

Syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedanga mengikuti pendidikan formal

Perlu diketahui, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Program Kartu Prakerja juga tidak diperkenankan diikuti oleh:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

2. Pendaftaran

Peserta dapat melakukan pendaftaran Prakerja gelombang 9 secara online dengan mengakses link pendaftaran melalui laman: https://prakerja.go.id

Setelah itu, isi nama lengkap, e-mail dan kata sandi baru selanjutnya cek e-mail dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Jika berhasil, masuk ke situs Prakerja untuk mengisi data diri dengan cara login memakai akun yang baru saja dibuat.

Lakukan verifikasi nomor ponsel. 

Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Jika sudah selesai maka tunggulah notifikasi apakah diterima sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 9 atau tidak.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline dengan mendaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved