Puluhan Warga Tak Pakai Masker di Indramayu Terjaring Razia, Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu
Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Kabupaten Indramayu mulai diterapkan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Kabupaten Indramayu mulai diterapkan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Pantauan Tribuncirebon.com, banyak dari para pengendara yang terjaring razia yustisi penggunaan masker yang digelar petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Salah satunya yang terlihat di Terminal Tipe B Indramayu hari ini, puluhan pengendara terjaring razia.
• Guru SD di Majalengka Kena Hukuman Push Up, Nekat Beraktivitas Tanpa Pakai Masker, Terjaring Razia
Mereka dikenakan sanksi denda dengan nominal bervariatif, maksimal Rp 100 ribu.

Kapolres Indramayu mengatakan, sanksi ini sebagai tindakan tegas pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya dikendalikan.
"Namun apabila ada masyarakat yang melawan petugas dalam operasi ini, tentu saja kita akan menerapkan tindakan hukum sesuai dengan KUHP," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
• Guru SD di Majalengka Kena Hukuman Push Up, Nekat Beraktivitas Tanpa Pakai Masker, Terjaring Razia
• Subsidi Gaji untuk Karyawan Tahap 3 Rekening BRI, BNI, MANDIRI dan BCA Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Kapolres menjelaskan, penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, penerapan sanksi denda juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Semua sanksi denda yang diperoleh dari pelanggar akan dialokasikan sebagai pendapatan daerah Kabupaten Indramayu.
• Lowongan Kerja Terbaru BUMN di Bank BNI untuk Lulusan SMA/SMK dan D3, Ayo Segera Melamar
Salah seorang pelanggar, Candra Gunawan (31) mengaku kapok tidak memakai masker. Ia beralasan, karena terburu-buru sehingga lupa membawa masker.
"Kapok gak kapok sih, tapi iya kapok tadi diminta Rp 50 ribu karena adanya segitu," ujarnya.