Breaking News

Ruben Onsu Kalah Lagi di Persidangan, Sertifikat Geprek Bensu Akan Dicoret Karena Dinilai Menjiplak

Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.

Instagram @geprekbensu
Geprek Bensu 

TRIBUNCIREBON.COM- Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.

//

Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.

Truk Tabrak Kendaraan Saat Melintasi Ruas Tol Cipularang, Sudah Terjadi 3 Kecelakaan Dalam 24 Jam

Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.

Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu, Tak Bisa Lagi Pakai Merek Itu

Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu. (Kolase tangkap layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @jordionsu)

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.

Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.

Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.

Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.

Ruben Onsu Stres dan Tak Bisa Tidur Nyenyak, Gara-gara Kepikiran Terus Sengketa Merek Ayam Geprek

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.

Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.

Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.

Karena menutur penjelasan Eddie, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi Eddie merasa bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA.

Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu
Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu (istimewa/tangkap layar youtube)

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."

"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung,"

Sebelumnya, pihak Geprek Bensu telah kalah dalam sidang perebutan merek.

Gugatan usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu ditolak oleh MA pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah beberapa bulan, Ruben Onsu pun kini masih belum mengubah beberapa hal terkait.

Daftar Harga Hp Vivo September 2020, Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Vivo Y11, Y50, V9, Y71, hingga X50

Tindakan itu, disayangkan oleh pihak I am Geprek Bensu yang disampaikan melalui sang kuasa hukum.

Eddie merasa prihatin karena Ruben Onsu belum mengubah merek ataupun menurunkan plang Geprek Bensu.

"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," tutur Eddie dilansir Tribunnews.com.

Padahal seharusnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah melakukan tindakan terkait merek Geprek Bensu.

Eddie juga menuturkan, biasanya dalam kasus serupa tidak lebih dari dua minggu usaha sudah ditutup.

Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu.
Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Kisruh tersebut bermula di awal bulan Juni 2020 di mana kedua belah pihak saling klaim usaha ayam geprek ini.

Pihak Benny Sujono atau I am Geprek Bensu merasa usahanya ditiru oleh Ruben Onsu dan Jordi Onsu dalam Geprek Bensu.

Berbagai tudingan dilontarkan oleh Eddie kala itu seperti Jordi Onsu yang sempat kerja sama dengan pemilik I am Geprek Bensu sekarang.

Tak sampai di situ, bahkan Jordi Onsu dianggap mencuri resep I am Geprek Bensu dan diaplikasikan ke usahanya bersama sang kakak.

Lesti Kejora Dituduh Sering Suapi Rizky Billar hingga Makin Gemuk, Ady Sky: Udah Ada yang Sayang

Kedua belah pihak pun langsung mengeluarkan berbagai pernyataan yang saling bertolak belakang, serta memperlihatkan bukti.

Di mana Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu saling klaim memiliki sertifikat sah merek dari usaha masing-masing.

I am Geprek Bensu melalui Eddie juga mendesak Ruben Onsu dan Jordi Onsu untuk mengganti nama usaha mereka.

Akan tetapi, kuasa hukum Geprek Bensu, Minola Sebayang kala itu menegaskan pihaknya tidak akan mengganti nama.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Kalah Lagi, Dinilai Menjiplak hingga Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved