Wartawan Geruduk Kantor KPU Indramayu

Aksi Lakban Mulut Turut Warnai Demo Wartawan di Kantor KPU Indramayu, Ada 3 Hal Tuntutan

Mereka menilai, wartawan tidak bisa dikekang untuk membuka keterbukaan publik, bahkan oleh KPU Kabupaten Indramayu sekalipun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Aksi mulut dilakban menjadi salah satu simbolis demonstrasi yang dilakukan ratusan wartawan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi mulut dilakban menjadi salah satu simbolis demonstrasi yang dilakukan ratusan wartawan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2020).

Ratusan wartawan tersebut menamakan diri Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Kabupaten Indramayu yang menentang tindakan KPU Daerah Kabupaten Indramayu karena sudah menghalang-halangi tugas wartawan melakukan peliputan.

Kejadian tersebut terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Minggu (6/9/2020) kemarin.

Mereka menilai, wartawan tidak bisa dikekang untuk membuka keterbukaan publik, bahkan oleh KPU Kabupaten Indramayu sekalipun.

Ratusan wartawan saat menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2020).
Ratusan wartawan saat menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Koordinator aksi, Ihsan Mahfudz mengatakan, tindakan tersebut pun jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ada tiga tuntutan yang ingin kita sampaikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Pertama, para wartawan meminta agar jajaran KPU Kabupaten Indramayu untuk meminta maaf secara terbuka dan ketua KPU Kabupaten Indramayu harus diganti.

Kedua, membuka seluas-luasnya akses peliputan seluruh wartawan baik di tingkat KPU hingga PPS.

Ketiga, memberikan informasi secara kongkrit tanpa mengandalkan media sosial KPU tetapi memanfaatkan media center KPU secara benar.

"Tuntutan kita hari ini ada yang tidak dikabulkan oleh mereka yaitu untuk mundur dari jabaran KPU Indramayu melalui pleno," ujarnya.

"Tapi mereka tidak mau dan harus melewati koordinasi dahulu karena sekarang sudah masuk tahapan, ya itu sah-sah saja," ujarnya.

BREAKING NEWS: Ratusan Wartawan Geruduk Kantor KPU Indramayu

Wartawan di Indramayu Protes, Gara-gara Dilarang KPU Meliput Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan

Geruduk Kantor KPU

Ratusan wartawan di Kabupaten Indramayu menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2020).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para awak media ini sebagai titik puncak atas tragedi menghalang-halangi peliputan yang dilakukan KPU Kabupaten Indramayu saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Minggu (6/9/2020) lalu.

Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Kabupaten Indramayu yang menentang tindakan KPU Daerah Kabupaten Indramayu yang dinilai melanggar kode etik dan pelanggaran hukum.

 Kabur dari China ke Amerika, Ilmuwan Ini Berani Ungkap Bukti Virus Corona Ternyata Buatan Manusia

"Kita tentu masih ingat apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu yang menghalang-halangi kita melakukan peliputan, ini ada apa?" ujar Koordinator Aksi, Ihsan Mahfudz dalam orasinya di depan Kantor KPU Kabupaten Indramayu.

Pantauan Tribuncirebon.com, para wartawan awalnya melakukan long march dari Masjid Islamic Center Indramayu ke Kantor KPU Kabupaten Indramayu dengan membawa sejumlah ungkapan kekecewaan.

Pada kesempatan itu, para wartawan juga mempertontonkan seni budaya kuda lumping dan seni berokan.

Pertunjukan itu sebagai simbolis yang mencerminkan sikap KPU Kabupaten Indramayu yang dinilai arogan.

 Download Lagu Jodo - Nella Kharisma dan Dory Harsa Baru Dirilis dan Langsung Trending 3 Youtube

Ihsan Mahfudz menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, KPU Kabupaten Indramayu juga melanggar UUD Tahun 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"KPU Kabupaten Indramayu tanpa pers tidak ada apa-apanya. Jangan remehkan profesi wartawan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan.

 Fraksi Golkar DPRD Indramayu Siap Menangkan Bapaslon Daniel Muttaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat

"Saya Ahmad Toni Fatoni sebagai Ketua KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan permintaan maaf setulus-tulusnya kepada teman-teman pers," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved