INI Sejumlah Kegiatan yang Dilarang Selama Pengetatan PSBB Jakarta, Mulai Senin 14 September 2020

Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin14 September hingga dua pekan ke depan.

Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai  Senin14 September hingga dua pekan ke depan.

///

Dengan demikian, pembatasan kegiatan sosial ekonomi bakal kembali diterapkan di ibu kota.

Dibandingkan pada masa transisi lalu, ada sejumlah kegiatan yang dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, Minggu (13/9/2020).

Pertama ialah aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah yang sampai saat ini juga masih dilarang.

Dokter Ini Dilamar 200 Wanita Usai Buka Lowongan Calon Istri di Twitter, Ini Kriteria Idamannya

Pria yang Sekujur Tubuhnya Bersisik Kini Dapat Banyak Bantuan, Sebelumnya Sempat Ditolak Pihak RS

"Lalu, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan ditutup," ujarnya.

Kemudian, Pemprov DKI juga melarang kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Untuk menghindari hal ini, Anies memutuskan untuk menutup taman kota, Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), dan sejumlah fasilitas umum terkait pengumpulan orang.

"Sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," kata Anies.

Selanjutnya ialah kegiatan resepsi pernikahan, seminar, hingga konferensi pers yang juga bakal dibatasi.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Daftar Kegiatan yang Dilarang Selama PSBB Pengetatan di Jakarta Mulai Senin 14 September 2020

Ojek Online masih boleh angkut penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved